Sumbarmadani – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Padang menyelenggarakan Konferensi Pers “Hasil Pengawasan dan Pencermatan DPSHP Jajaran Bawaslu Kota Padang pada Tahapan Penyusunan DPT untuk Pemilu 2024”. Konferensi Pers ini dilaksanakan langsung di Kantor Bawaslu Kota Padang hari Rabu, (31/5) sore pukul 15.30-16.30 WIB.
Acara Konferensi Pers ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra, beserta anggota Bawaslu Kota Padang. Selain itu, Bawaslu Kota Padang turut mengundang sejumlah awak media di Kota Padang maupun Sumatera Barat yang nantinya akan menjadi mitra Bawaslu Kota Padang dalam menginformasikan setiap kabar yang dibutuhkan oleh masyarakat Sumatera Barat, terkhusus di Kota Padang.
Pada rilisannya, Dorri Putra menyampaikan bahwa saat ini tahapan Pemilu yang dilaksanakan sudah masuk pada Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Segala bentuk perbaikan dari data sementara ini nantinya akan dilaksanakan oleh KPU pada tanggal 2 Juni 2023. Perbaikan itu nantinya akan diumumkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 Juni 2023.
Berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI, Bawaslu Kota Padang melakukan pengawasan melalui 2 metode, yaitu metode melekat dan metode uji petik. Metode melekat dilaksanakan tanggal 12-19 Februari 2023. Pada metode ini, Bawaslu Kota Padang melekatkan setiap Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) kepada Pantarlih di setiap kelurahan di Kota Padang. Sedangkan metode Uji Petik atau Audit dilaksanakan Bawaslu Kota Padang pada tanggal 20 Februari – 14 Maret 2023.
Selama proses Uji Petik, Bawaslu Kota Padang memberikan saran perbaikan sebanyak 98 saran lisan dan 3 saran tulisan. Saran perbaikan tersebut didasari atas temuan Bawaslu tentang adanya kecacatan prosedur pemasangan stiker yang dilakukan oleh Pantarlih. Lebih lanjut, kualitas stiker yang ditempel kuang bagus sehingga mudah lepas beberapa hari setelah ditempelkan. Maka dalam hal ini, Bawaslu Kota Padang melalui PKD memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih untuk memperbaiki dan mengganti kualitas stiker tersebut.
Jumlah pemilih yang dilakukan Uji Petik oleh Bawaslu Kota Padang adalah sebanyak 63.065 pemilih. Dari jumlah tersebut, didapatkan data adanya pemilih yang meninggal sebanyak 52 pemilih, 14 pemilih salah penetapan TPS, 12 pemilih pindah domisili, dan 46 pemilih disabilitas. Data lengkapnya lihat pada foto dibawah ini:
Dari uji petik ini, Bawaslu Kota Padang juga mendapatkan temuan ada 2 pemilih yang belum dicoklit di kelurahan Bungus Barat. Selain itu juga ada 6 KK yang belum dicoklit dengan jumlah pemilih sebanyak 17 orang. Maka dari itu, Panwaslu Kecamatan Bungus Teluk Kabung memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih agar memaksimalkan proses coklit kembali sebelum prosesnya berakhir.
Dorri Putra mengafirmasi segala pelaporan tersebut adalah usaha Bawaslu agar tidak ada permasalahan administrasi bagi setiap Pemilih nantinya. “Hal ini dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan dari para petugas KPU, melainkan untuk mengkonfirmasi apakah setiap pemilih sudah dilakukan coklit atau belum”, sampai beliau.
Dorri juga melanjutkan bahwa sebelumnya hasil Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Padang telah menetapkan DPS Pemilu 2024 di Kota Padang sebanyak 11 Kecamatan, 104 Kelurahan, 2680 TPS, dan 667.675 pemilih.
Setelah dilakukan Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), maka ditetapkan DPS Kota Padang sebanyak 11 Kecamatan, 104 Kelurahan, 2680 TPS, 667.140 pemilih aktif dengan rincian 469 Pemilih Baru, 1.004 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, dan 14.592 Pemilih Potensial Non-KTP Elektronik.
Dorri juga mengkonfirmasi bahwa ada jumlah perbaikan data pemilih di Kecamatan Lubuk Begalung dari 19 menjadi 20 dikarenakan adanya salah penginputan data awal di Aplikasi Sidalih. Selain itu, di Kecamatan Nanggalo juga ada perbaikan data Pemilih Potensial Non-KTP Elektronik dari 573 menjadi 574 karena adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat. Di Kecamatan Koto Tangah juga ada perbaikan data Pemilih Potensial Non-KTP Elektronik dari 2.676 menjadi 2.704.
Bahrul Anwar yang saat ini ditugaskan menjadi PIC Bawaslu Kota Padang juga menjelaskan bahwa memang dalam proses pengawasan saat Uji Petik, kesalahan terbanyak memang pada stiker yang ditempelkan. Selain itu, masalah selanjutnya yang ditemukan adalah anggota yang bertugas tidak menggunakan seragam sebagai penanda penyelenggara Pemilu.
Bahrul Anwar menegaskan, “Kalau pada periode sebelumnya, kita masih banyak menemukan adanya penjokian dari petugas yang turun ke lapangan, baik dari temannya, saudaranya, maupun keluarganya, namun untuk saat ini alhamdulillah kita tidak menemukan hal itu lagi”, ungkap Anggota Bawaslu Kota Padang ini.
Di akhir sesi, Bahrul Anwar juga menyampaikan bahwa keterbatasan Bawaslu untuk mengakses data pemilih mengakibatkan saat ini Bawaslu akan menduga setiap nama dan umur yang sama, maka dinyatakan sebagai Pemilih Ganda. “Dugaan tersebut harus kita usulkan karena kita tidak dapat mengakses data NIK, NKK, maupun segala catatan sipilnya dikarenakan menjaga rahasia pribadi dari masyarakat”, tutup Bahrul.