Sumbarmadani.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pelatihan Saksi pada Sabtu, 30 Desember 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) se-Kota Pariaman.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi MA, menjelaskan pentingnya peran saksi peserta Pemilu dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Saksi, meskipun secara struktural bertanggung jawab kepada peserta Pemilu, secara fungsional memiliki peran penting dalam membantu kerja Bawaslu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Saksi memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung sesuai prosedur dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh pihak. Oleh karena itu, Undang-undang Pemilu mewajibkan Bawaslu untuk memfasilitasi pelatihan bagi saksi ini,” ujar Elmahmudi MA.
Rapat koordinasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para saksi peserta Pemilu. Dalam pelatihan, akan dijelaskan secara rinci kelima tahapan proses di Tempat Pemungutan Suara, yakni Persiapan TPS, Persiapan Pemungutan Suara, Pemungutan Suara, Persiapan Penghitungan Suara, dan Penghitungan Suara. Materi yang diberikan juga mencakup aspek teknis dan prosedural yang relevan.
Elmahmudi MA menambahkan, “Pembekalan ini tidak hanya diberikan kepada saksi TPS, tetapi juga kepada pengawas di tingkat TPS. Dengan demikian, diharapkan seluruh proses Pemilu berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen Bawaslu Kota Pariaman untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu Serentak 2024. Dengan melibatkan para pihak terkait, diharapkan akan tercipta pemilu yang demokratis dan dapat diterima oleh masyarakat. (YF)