Sumbarmadani.com- Deni Gustiar ditunjuk sebagai Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agam masa bakti 2022-2027, Jumat (25/11/2022).
“Ya, saya telah ditunjuk sebagai ketua bidang HI dan Advokasi oleh Apindo Agam,” ujar Deni Gustiar kepada Sumbarmadani.com, Sabtu (25/11/2022).
Menurut Deni, PHK sepihak, penentuan upah minimum kabupaten/kota dan pemberian pesangon yang tidak sesuai dengan perundang-undangan umumnya terjadi dalam kasus hubungan industrial.
“Kasus-kasus seperti PHK dan pesangon sering diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, disini pentingnya kehadiran Apindo, bagaimana persoalan pekerja dan pelaku usaha bisa diselesaikan secara Bipartit tanpa harus ke pengadilan,” ujar alumni Fakultas Syariah UIN IB tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Apindo sebagai wadah asosiasi penguha tentu sedikit banyaknya bisa melakukan edukasi hukum, terutama terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya edukasi hukum, permasalahan dengan tenaga kerja dapat diminimalisir ” tuturnya.
Menurut Deni, edukasi hukum sangat penting dilakukan, jika pelaku usaha sudah berhadapan dengan hukum yang akan dihadapi tidak hanya persoalan ganti rugi saja, melaikan ada unsur pidananya.
“Perselisihan pelaku usaha tidak hanya dengan tenaga kerja saja, bisa juga terjadi dengan konsumen, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelanggaran yang dilakukan pengusaha bisa berujung dengan pidana, makanya pengusaha harus berhati-hati juga,” sebutnya. (MZ)