Sumbarmadani.com- Polemik terkait instruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dianggap mengurangi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Mara Ondak, terus berlanjut. Kontroversi ini mencapai puncaknya dengan ketidakhadiran Sekda dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Pasaman Tahun 2024 di Bukittinggi pada 7-11 November 2023.
Merespons situasi tersebut, Plt Bupati Sabar AS telah mengambil langkah dengan menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yasri Uripsyah, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, efektif sejak 13 November 2023, sesuai dengan surat Nomor 800/863/MUTASI-BKPSDM/2023.
Menanggapi polemik, Dhifla wiyani yang berprofesi sebagai advokat, politisi dan tokoh perempuan minang setuju dengan sikap yang diambil oleh PLT Bupati Sabar AS. Menurut Dhifla, tindakan sekkab tersebut telah melanggar azas pemerintahan yang baik.
“Disinyalir Sekkab telah melakukan tindakan yang bersifat conflict of interest dimana salah satu keluarga terdekat maju sebagai calon anggota DPR RI. Hal ini tentunya akan mengganggu pemerintah kabupaten jika sekkab tidak profesional dalam pekerjaanya mendukung pemerintahan kabupaten.” Ulas Dhifla dalam sambungan telfon dengan sumbarmadani
Ditambah alasan penggantian Mara Ondak juga sudah rujukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 mengenai pembentukan susunan perangkat daerah.
“Saya berharap Sabar AS fokus pada percepatan pelaksanaan berbagai kegiatan dan program unggulan daerah. Pelayanan terhadap publik jauh lebih utama ketimbang menanggapi polemik internal Pemerintahan. Selain itu, dengan sisa masa kerja sebagai PLT Bupati, saya berharap Sabar mampu bekerja dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Pasaman,” tegas Dhifla.
Dhifla juga memberikan penilaian positif terhadap instruksi yang mengenai kebijakan administrasi, yang memungkinkan kepala dinas memberikan instruksi langsung kepada Bupati tanpa melibatkan Sekkab terlebih dahulu. Ia melihat langkah ini sebagai tindakan yang tepat, mengingat pejabat sebelumnya dianggap sering melakukan tindakan tebang pilih dan kurang tanggap dalam menjalankan peran sebagai Sekkab. (YF)