Sumbarmadani.com-Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan tersangka
penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, senin malam (20/08). Kedua tersangka tersebut berinisial AS dan AF yang merupakan warga jorong Koto Gadang Nagari Padang Ganting kecamatan Padang Ganting.
Penangkapan terhadap kedua terasangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka AS sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu di jorong tempat ia tinggal, ia ditangkap petugas saat sedang duduk duduk dipinggir jalan di Jorong Koto Gadang.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari badan tersangka ditemukan 5 paket narkoba jenis Sabu sabu yg dibungkus plastic bening yang disimpan didalam kota rokok,” Ujar Kasat Narkoba AKP Syafrinal.
Saat dilakukan introgasi mendalam, tersangka AS-pun “bernyanyi” jika barang haram tersebut ia dapatkan dari AF alias opet. Tak mau buruannya lepas, polisipun kemudian menangkapa tersangka AF.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu, 2 unit hp, 1 kotak rokok pnyimpan sabu, 1 bungkus plastik bening dan 2sendok yg terbuat dari pipet.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka bakal dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (***)