Sumbarmadani.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Dr. Khairul Fahmi, SH, MH, terkait pembatalan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas (Unand) tentang pemberhentiannya sebagai Wakil Rektor II. Keputusan PTUN ini menyatakan bahwa SK Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 yang dikeluarkan pada 2 April 2024 bertentangan dengan hukum dan memerintahkan agar status Khairul Fahmi dipulihkan.
Khairul Fahmi, yang baru menjabat selama tiga bulan, diberhentikan dengan alasan dianggap tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial dua tahun setingkat kepala departemen. Namun, pihaknya menyatakan bahwa pemberhentian ini dilakukan berdasarkan desakan pihak tertentu, tanpa dasar yuridis yang jelas. Sebagai mantan Asisten Rektor, Staf Ahli Rektor, dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unand, Khairul Fahmi menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut kepada Rektor, namun tidak mendapat tanggapan.
Didampingi oleh 17 penasihat hukum dari PBHI Sumbar, Khairul Fahmi mengajukan gugatan ke PTUN Padang (Perkara No. 13/G/2024/PTUN.PDG) untuk menguji keabsahan SK pemberhentian tersebut. Selama persidangan yang berlangsung sejak Juni 2024, pihak penggugat menghadirkan 36 dokumen bukti dan empat saksi, termasuk saksi ahli.
Guntur Abdurrahman, SH, MH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Khairul Fahmi, menyatakan bahwa putusan PTUN Padang yang mengabulkan gugatan tersebut telah membuktikan bahwa tindakan Rektor dan Majelis Wali Amanat Unand dalam pemberhentian itu keliru. “Dengan adanya putusan ini, jelas bahwa semua yang kami perjuangkan bersama klien kami adalah sah dan tepat. Ini menunjukkan bahwa rektor dan Majelis Wali Amanat bertindak keliru,” ungkap Guntur.
Guntur juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi pengelolaan perguruan tinggi yang baik, terutama di universitas sebesar Unand, untuk tidak mengambil keputusan sewenang-wenang atau berdasarkan desakan pihak tertentu tanpa pertimbangan aturan yang ada. Ia menambahkan bahwa pengelolaan yang berdasarkan “suka-suka” tidak dibenarkan.
“Sebagai alumni Unand, kami menyayangkan bahwa kasus ini sampai harus dibawa ke pengadilan. Padahal, jika keberatan klien kami direspons dengan baik sejak awal, perselisihan ini tidak perlu terjadi. Kini jabatan WR II sudah diisi orang lain, yang tentu saja menambah kompleksitas bagi pihak rektorat,” tambah Guntur.
Dengan putusan PTUN ini, Rektor Unand diwajibkan memulihkan posisi dan martabat Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II (YF).