Sumbarmadani.com-Hadir sebagai salah satu program yayasan, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Yayasan Anak Sholeh 85 turut serta mengikuti proses akreditasi tahun 2022. Yayasan yang beralamat di Anak Air, Kecamatan Koto Tangah di Kota Padang, Sumatera Barat ini merupakan Yayasan Pendidikan non formal. Yayasan yang memiliki program unggulan tahfiz ini, hadir sejak tahun 2019 lalu, berdiri dengan niat dan tujuan untuk memfasilitasi anak-anak atau warga belajar (wb) yang terancam atau putus sekolah karena faktor ekonomi. PKBM telah mengantongi izin penyelenggaraannya sejak 18 Juni 2020.
Sebelum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Yayasan Anak Sholeh 85 juga telah mendirikan program Rumah Anak Sholeh (RAS) yang berdiri di beberapa titik di Kota Padang. Lalu, hadir program Surau Al-Quran RAS dengan semangat ‘baliak ka surau’ yang memfasilitasi anak-anak yatim dan dhuafa di Sumatera Barat untuk jadi penghapal Al-Quran 30 juz selama 6 tahun dengan beasiswa penuh.
Apwiddhal yang didampingi oleh Ketua PKBM Yayasan Anak Sholeh, Ardiles, menjelaskan bahwa. “Program PKBM adalah wujud komitmen yayasan untuk masyarakat Kota Padang dan Sumatara Barat. Komitmen untuk terus bertumbuh dan memberikan manfaat kepada semua lapisan masyarakat,” terang Ketua Yayasan Anak Sholeh 85 tersebut, kepada tim asesor visitasi akreditasi, Jumat (3/6).
“Sebagai salah satu satu penyelenggara pendidikan non formal, PKBM Yayasan Anak Sholeh 85 diharuskan memiliki Akreditasi. Karena belum memiliki akreditasi, PKBM Yayasan Anak Sholeh 85 sementara menginduk ke lembaga yang sudah terakreditasi minimal B untuk dapat melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK).” Tambah Ardiles, sebagai Ketua PKBM Yayasan Anak Sholeh
Diketahui, hingga saat ini PKBM Yayasan Anak Sholeh 85 telah menghasilkan 2 lulusan jenjang Paket B setara SMP sebanyak 17 orang. Selain itu, sebanyak 33 warga belajar (wb) dari jenjang Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA sedang menjalani Pendidikan.
“Ada delapan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh lembaga PKBM, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Yang harus dipenuhi sebagai item penilaian kelayakan teknis/akademis suatu lembaga penyelenggara program pendidikan tertentu untuk menghasilkan lulusan dengan spesifikasi kompetensi yang telah ditetapkan.” Jelas Fitri Suhada Gultom S.Pd (tim asesor)
Sedangkan menurut anggota tim asesor lainnya, Anggun Mulya Warni menilai, bahwa secara keseluruhan PKBM Yayasan Anak Sholeh 85 sudah berjalan baik. Untuk delapan standar pendidikan nasional sudah dicoba untuk diimplementasikan dengan baik, walau masih ada beberapa yang perlu ditingkatkan lagi.
Wahyu Eka Kartika selaku pemilik yang menjadi penanggungjawab untuk melakukan pembinaan ke PKBM Yayasan Anak Sholeh 85 melihat komitmen lembaga dalam upaya meningkatkan mutu serta kualitas yang sesuai dengan 8 standar pendidikan nasional. “Saya melihat dan merasakan bagaimana perkembangan selama melakukan pembinaan. Insya Allah terus membaik,” ujarnya.
Menilik keberadaan PKBM yang telah diakui sudah memberikan dampak dan kontribusi yang baik bagi masyarakat sekitar. Seperti diakui tokoh masyarakat setempat sekaligus Ketua Masjid Nurul Mubin, Bacthiar Kurdi, M.Pd. Menurutnya, anak-anak didik di PKBM sering diminta untuk mengumandangkan azan di masjid. Begitu juga dengan guru yang diminta menjadi imam dan ceramah di masjid. Tak hanya tokoh masyarakat setempat, wali warga belajar juga melihat perkembangan anaknya ke arah yang jauh lebih baik semenjak menjadi warga belajar di PKBM “Anak saya, baru belajar satu tahun di sini. Alhamdulillah, selama belajar di sini menjadi lebih santun kalau berbicara ke kedua orangtua. Sebelumnya, suka membantah atau terkesan melawan ke orangtua. Saya juga sangat bersyukur, belum genap satu tahun disini. Anak saya sudah punya hapalan 5 juz Al-Quran,” tutur wali dari Fikri Habibulah, warga belajar Paket B. (Iza)