Sumbarmadani.com-Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Sumatera Barat, Samaratul Fuad menyinggung soal tanggung jawab pengawas pemilu saat klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu, Senin (14/11/2022).
Fuad mengatakan, terkait laporan pelanggaran pemilu, tanggung jawab pengawas pemilu hanya memastikan terjadinya peristiwa pidana pemilu.
“Tugas pengawas pemilu hanya menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa pidana pemilu atau tidak, terkait terpenuhinya unsur pidana pemilu dan penyitaan barang bukti merupakan kewenangan dari penyidik,” ujar Samaratur Fuad ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Rakernis Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, guna memastikan terjadinya pelanggaran pemilu, pengawas pemilu terlebih dahulu melakukan proses klarifikasi.
“Di sini pentingnya, pengawas pemilu sebagai klarifikator harus memiliki kualitas yang jelas, ketika ada laporan, pengawas pemilu tentu dengan mudah dapat menindak lanjutinya,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan undang-undang pemilu telah mengatur dengan jelas tentang tanggung jawab pengawas pemilu, jaksa dan polisi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Sebetulnya tugas pengawas pemilu dalam menindaklanjuti laporan pidana pemilu cukup ringan, hanya memastikan laporan tersebut merupakan peristiwa pidana pemilu, sementara untuk menentukan unsur-unsur pasal yang dilanggar, mengumpulkan bukti-bukti dan menyita barang bukti merupakan tugas penyidik kepolisian sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menjelaskan dalam kontestasi politik 2024 berpotensi terjadi pelanggaran pemilu terutama terkait politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara serta politik identitas.
“Menyikapi potensi dugaan pelangaran pemilu, Bawaslu melakukan penguatan terkait klarifiasi dugaan pelanggaran pemilu yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022,” Ujar Alni saat membuka Rakernis Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum. (MZ)