Sumbarmadani.com – Direktur Eksekutif Indo Survei Arfino Bijuangsa menilai bahwa Bupati Padang Pariaman sejak dilantik pada Februari 2021 lalu hingga sekarang tidak menetap dan tinggal di rumah dinas yang disediakan. Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena anggaran sebesar 14 Miliyar yang digunakan untuk rehabilitasi bangunan rumah dinas tersebut seperti terbuang sia-sia.
“Sebesar Rp 14 Milyar uang APBD Padang Pariaman sudah digunakan untuk Pandopo (rumah dinas), tapi malah tidak dihuni, sia-sia,” kata Arfino, risau, Minggu (13/11/2022).
Menurut Arfino, seorang kepala daerah harus menempati rumah dinas yang disediakan dan jangan menjadikan rumah pribadi sebagai layaknya rumah dinas.
“Dengan alasan apapun tidak menggunakan rumah dinas adalah tidak etik, apalagi memilih untuk tetap tinggal di rumah pribadi, kita khawatir ada keuntungan pribadi juga di dalamnya, anggaran untuk fasilitas kepala daerah kan tetap ada,” ungkapnya.
Arfino mengatakan, jika penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar larangan sebagai kepala daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi.
“Perbuatan kepala daerah yang melanggar kewajiban dan larangan tersebut dapat menjadi alasan untuk kepala daerah diberhentikan dari jabatannya,” tutup Arfino.