Sumbarmadani.com-Penanganan pelanggaran pemilu, proses klarifikasi sangat penting dilakukan untuk memastikan telah terjadi peristiwa pelanggaran. Menyadari pentingnya proses tersebut, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum re di Balcone Hotel Bukittinggi, Sabtu (13/11/2022).
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menjelaskan dalam kontestasi politik 2024 berpotensi terjadi pelanggaran pemilu terutama terkait politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara serta politik identitas.
“Menyikapi potensi dugaan pelangaran pemilu, Bawaslu melakukan penguatan terkait klarifiasi dugaan pelanggaran pemilu yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022,” Ujar Alni saat membuka Rakernis Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Menurut Alni, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 telah memberikan gambaran secara komprehensif terkait penangananan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
“Dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sudah ada petunjuk teknisnya, oleh karena itu dalam melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu, penyelenggara pemilu harus betul-betul memperhatikan Perbawaslu tersebut,” sebutnya.
Lebih lanjut, Alni berharap penyelenggara pemilu juga harus memahami dan mahir dalam melakukan verifikasi terhadap potensi-potensi pelanggaran pemilu yang terjadi di luar jadwal kampanye.
Dalam kegiatan Rakernis, para peserta yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan simulasi klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu. (MZ)