Sumbarmadani.com – Sehubungan dengan keluarnya Surat Edaran dari Direktorat Jendral Perkebunan Kementan Nomor: 165/KB.020/E/04/2022 perihal Harga TBS pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein, Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI) Pasaman Barat mendatangi kantor Bupati Pasaman Barat untuk kedua kalinya.
Melalui surat resmi yang dikirimkan pada tanggal 27 April 2022 dengan Nomor: 12/PD-IPTI/PASBAR/IV/2022, Pengurus IPTI Pasaman Barat bermaksud melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terkait kenaikan harga buah yang mayoritas menjadi sumber penghasilan masyarakat Pasaman Barat ini. Hal ini dilakukan IPTI dikarenakan adanya tindakan penurunan harga TBS secara sepihak oleh pabrik-pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Pasaman Barat sejak tanggal 25 April 2022.
Ketua IPTI Pasaman Barat, Armizen Wahid menganggap keputusan sepihak tersebut sangat merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai petani sawit. “Ya, ini sangat merugikan para petani dan tentunya kami langsung akan mendatangi bapak Bupati untuk bisa beraudiensi dengan beliau. Untuk waktu dan tempat sudah kami kirimkan suratnya,” ucap Mizen.
Akan tetapi, dikarenakan belum ada balasan informasi terkait kepastian audiensi, Mizen bersama dengan pengurus IPTI Pasaman Barat kembali mendatangi Kantor Bupati Pasaman Barat tersebut. Namun ternyata surat tersebut sampai dengan hari yang dinanti masih belum diterima oleh Bupati. “Kita sangat kecewa karena surat permohonan audiensi yang kita kirimkan tersebut tidak sampai ke Bapak Bupati,” lanjut Mizen.
Dikarenakan peristiwa tersebut, IPTI Pasaman Barat langsung melayangkan surat yang berisikan Pernyataan Sikap dan Tuntutan Pengurus IPTI pada tanggal 27 April 2022. Isi surat tersebut antara lain:
ISI SURAT PERNYATAAN DAN TUNTUTAN
Assalamualaikum Wr.Wb
Teriring doa dan harapan kami semoga Bapak berada dalam keadaan sehat wal’afiat dan sukses menjalankan aktivitas sehari-hari, Aamin.
Sehubungan dengan Pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 22 April 2022, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah memutuskan untuk “melarang ekspor bahan baku miyak goreng dan miyak goreng terhitung mulai pada hari Kamis 28 April 2022” (Sumber: presidenri.go.id).
Bahwa sejak diumumkannya rencana keputusan larangan ekspor tersebut pabrik-pabrik pengolah sawit (CPO) di Pasaman Barat merespon dengan menurunkan harga pembelian TBS Sawit Petani dalam sepekan hingga Rp. 1.300, padahal keputusan Pemerintah dimaksud hanya melarang ekspor RDP Palm Olein/bahan baku miyak goreng serta miyak goreng, dan tidak melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Bahwa tindakan sepihak pabrik-pabrik pengolah sawit di Pasaman Barat yang telah melakukan penurunan harga pembelian TBS hingga Rp.1.300 mengakibatkan kerugian bagi Petani, yang mana awalnya Petani menjual di kisaran harga Rp.2.900 turun menjadi Rp. 1.600, kondisi demikian tidak hanya merugikan para Petani tetapi juga merugikan para Pelaku Usaha Pembelian TBS Petani (toke) karena harga turun secara mendadak dan signifikan.
Kemudian, menindaklanjuti masalah tersebut, pada tanggal 25 April 2022 Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 165/KB.020/E/04/2022 perihal Harga TBS pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein yang pada pokoknya menegaskan bahwa CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor dan mengingatkan agar pabrik-pabrik kelapa sawit tidak menurunkan harga secara sepihak.
Sebab, tindakan dimaksud berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan. Oleh karenanya, Dirjen Perkebunan meminta agar Bupati/Walikota sentra sawit mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan sawit diwilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak diluar harga beli yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi, serta memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/pabrik kelapa sawit yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018.
Bahwa berdasarkan uraian diatas kami atas nama Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah Pasaman Barat menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam tindakan pabrik-pabrik kelapa sawit yang memanfaatkan isu larangan ekspor bahan baku miyak goreng dan miyak goreng sehingga menurunkan harga TBS Petani dan Pelaku Usaha Pembelian TBS Petani (toke) secara sepihak;
- Meminta kepada Bupati Pasaman Barat Cq Dinas Terkait untuk melakukan audit terhadap pabrik-pabrik kelapa sawit guna mencari terang alasan dan pertimbangan penurunan harga TBS hingga Rp. 1.300;
- Meminta kepada Bupati Pasaman Barat Cq Dinas Terkait untuk menindak tegas dan memberi sanksi pabrik-pabrik kelapa sawit yang telah menurunkan harga TBS Petani dan Pelaku Usaha Pembelian TBS Petani (toke) sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 165/KB.020/E/04/2022 perihal Harga TBS pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein Jo Permentan 01 Tahun 2018;
- Meminta kepada Bupati Pasaman Barat Cq Dinas Terkait untuk mengintruksikan pabrik-pabrik kelapa sawit agar membeli TBS Petani dan TBS Pelaku Usaha Pembelian TBS Petani (toke) sesuai dengan ketetapan Tim Penetapan Harga TBS;
- Meminta kepada Bupati Cq Dinas Terkait untuk memerintahkan pabrik-pabrik kelapa sawit di Pasaman Barat agar mengembalikan kerugian Petani dan Pelaku Usaha Pembelian TBS Petani (toke) akibat dari penurunan harga secara sepihak yang dilakukan oleh pabrik-pabrik kelapa sawit;
Demikian pernyataan sikap dan tuntutan ini kami sampaikan demi mendorong terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, pemerintahan yang adil, demokratis, terpercaya, kritis dan bertanggung jawab.
Wallahu Waliyyuttaufik Walhidayah
HORMAT KAMI,
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD IPTI Pasbar
JUNI WALDI, S.H.
MENGETAHUI,
PENGURUS DAERAH
IKATAN PEMUDA TARBIYAH ISLAMIYAH (IPTI)
KABUPATEN PASAMAN BARAT
Tembusan disampaikan Kepada YTH:
- Gubernur Provinsi Sumatera Barat
- Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat
- Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat
- Ketua PW IPTI Sumbar
- Cc File (ASK)