Sumbarmadani.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) menyebutkan akan dirikan 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap lapas dan rutan bagi narapidana di Provinsi Sumatera Barat menuju pemilu Februari nanti.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan, berdasarkan proyeksi terakhir bersama KPU ada 30 TPS khusus yang akan menjadi tempat bagi warga binaan permasyarakatan untuk menyalurkan hak suaranya.
“30 TPS khusus itu tersebar di dua puluh UPT pemasyarakatan yang ada di Sumbar baik itu lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.”
“Sebagai rincinya yakni di Lapas Padang, Lapas Bukittinggi, Lubuk Basung, Muara Sijunjung, Pariaman, Payakumbuh, Solok, Dharmasraya, Suliki, Talu, Lapas Khusus Anak Tanjung Pati, Lapas Khusus Perempuan Padang, dan Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto. Kemudian di Rutan Lubuk Sikaping, Maninjau, Muaro Labuh, Padang, Padang Panjang, Painan, dan Sawahlunto”, ungkapnya.
Lanjut Haris, ia menjelaskan jumlah TPS yang didirikan di setiap lapas atau rutan tidak seluruhnya sama, karena pembagian TPS tergantung kepada jumlah penghuni serta kebutuhan.
Menurutnya pendirian 30 TPS tersebut sampai sekarang sifatnya masih belum final karena pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak KPU.
Pada bagian lain, Haris menyampaikan bahwa Kemenkumham Sumbar akan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024.
“Pendirian TPS khusus di lapas atau rutan akan membuka akses bagi ribuan narapidana atau tahanan yang sedang menjalani masa hukuman untuk menyalurkan hak suaranya dalam memilih calon presiden dan wakil presiden, dan calon legislatif mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga nasional.”
Ia juga menekankan bahwa jajaran instansi pengayoman sebagai penyelenggara negara akan menjaga netralitas dalam mengawal serta menyukseskan pemilu 2024 di provinsi Sumatera Barat. (AN)