Sumbarmadani.com- Universitas Andalas (Unand) di Padang, Sumatera Barat, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Jadwal Perkuliahan Semester Genap Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, pihak universitas memutuskan untuk mengubah jadwal perkuliahan yang semula dijadwalkan dimulai pada 12 Februari 2024 menjadi 19 Februari 2024. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan memastikan partisipasi maksimal seluruh mahasiswa dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Menanggapi keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyambutnya sebagai langkah positif. Jons Manedi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Sumatera Barat, menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan Universitas Andalas.
“Kami sangat mengapresiasi langkah dan kebijakan positif yang dikeluarkan oleh pihak Universitas Andalas,” ujar Jons Manedi pada Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut Jons, keputusan ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan partisipasi pemilih, terutama pemilih pemula yang mayoritas merupakan mahasiswa. Ia berharap bahwa kebijakan serupa dapat diikuti oleh kampus-kampus lain di Sumatera Barat.
“Kami menunggu langkah-langkah nyata kampus-kampus lain yang ada di Sumatera Barat untuk bisa membuat kebijakan serupa,” tambah Jons.
Selain memberikan dukungan melalui perubahan jadwal, Jons juga mendorong agar mahasiswa Unand dapat berperan aktif dalam Pemilu Serentak 2024. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau menjadi pemantau pemilu, sehingga turut berkontribusi dalam menyukseskan momen penting ini. (YF)