• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home HUKUM

Hindari Konflik, Perda Tentang Masyarakat Hukum Adat Perlu di Bentuk

sumbarmadani by sumbarmadani
8 tahun ago
in HUKUM
153 3
Hindari Konflik, Perda Tentang Masyarakat Hukum Adat Perlu di Bentuk

Direktur LBH Padang bersama Peserta worshop di Padang

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Masyarakat adat selama ini kurang mendapatkan perlindungan hukum khususnya dalam penguasaan tanah, lebih lagi akir-akir ini terjadi kasus di Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan dan di Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Direktur Lembaga Bantuhan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra menuturkan, untuk mengantisipasi tindakan yang mengarah kepada kriminalisasi masyarakat hukum adat, maka perlu ada peraturan daerah (Perda) terkait pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat.

“Sangat ironis memang, dimana masyarakat menanam pohon sendiri di lahannya. Kemudian dikriminalisasi hanya karena menebang pohon tersebut yang masuk dalam kawasan cagar alam. Belum lagi beberapa komflik yang terjadi yang disebabkan oleh HGU dan perusahan dan ini  justru menggambarkan posisi masyarakat hukum adat sangat lemah,” ujar Wendra Rona Putra di Padang, Sabtu, (29/12/2018).

Menurut Wendra, kondisi ini tidak bisa dibiarkan, mestinya harus ada tindakan kongkrit. Oleh sebab itu, LBH mendorong adanya agenda pembahasan tentang kebijakan ditingkat lokal untuk memastikan adanya perlindungan bagi masyarakat adat, sehinga kasus yang serupa tidak terjadi lagi.

“Kita telah diskusi dengan Wali Nagari dan KAN, rata-rata di daerah Agam terjadi persoalan tanah, hutan di salingka Danau Maninjau. Kemudain juga terkait dengan program nasional sertifikasi tanah yang menurut walinagari di Agam menjadi ancanam secara tidak langsung. Sebab menurut mereka, tanah yang sudah disertifikatkan tidak ada hak kolektif secara adat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Wendra, undang-undang telah  memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, hanya saja hak tersebut tidak dapat dinikmati ketika belum dituangkan dalam bentuk Perda.

“Selain daerah Kepulauan Mentawai, kita belum menemukan prodak hukum yang memastikan hal itu di tingkat daerah. Dan di provinsi lain sudah ada Perda yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat,” ungkap Wendra.

Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bawan, Adrian Agus Dt Kando Marajo, mengungkapkan dengan adanya worshop tersebut, berharap lahir Perda di Kabupaten Agam yang memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat.

“Rata-rata peserta yang hadir keluhannya sama, yaitu ketika  berbenturan dengan HGU, Pemda, dan perusahan dan mereka cenderung mengabaikan hukum adat yang berlaku. Ini sebetulnya yang kita harapkan bagaimana ada Perda yang memberikan penguatan terhadap masyarakat adat tersebut,” ungkapnya. (*/JRU)

Previous Post

Wagub Sumbar Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Tahun Baru

Next Post

Peduli Pohon, Tujuh Kilogram Paku Dikumpulkan

Next Post
Peduli Pohon, Tujuh Kilogram Paku Dikumpulkan

Peduli Pohon, Tujuh Kilogram Paku Dikumpulkan

Recommended.

Sudah setahun sejak dilantik, Hendri Septa Akhirnya Dapatkan Nama Calon Wawako Padang

Sudah setahun sejak dilantik, Hendri Septa Akhirnya Dapatkan Nama Calon Wawako Padang

10 April 2022 | 04:55
Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Gelar Seminar Nasional Diskusi Kebangsaan

Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Gelar Seminar Nasional Diskusi Kebangsaan

16 Desember 2023 | 20:16

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In