Foto Istimewa
Sumbarmadani.com-Sejumlah mahasiswa dan penggiat lingkungan di Kota Padang melakukan aksi Gerakan Anti Paku di Pohon, aksi tersebut bertujuan menyadarkan masyarakat betapa pentingnya pohon bagi kehidupan manusia.
Pati Hariyose, menuturkan, aksi ini dilakukan agar Pemerintah Kota (Pemko) Padang menertibkan pamplet yang di paku di badan pohon.
“Kita hanya 8 orang dan kegiatan ini untuk memancing pihak terkait, masyarakat dan mahasiswa agar turun ke jalan mencabut paku yang ada di pohon. Sebelumnya juga sudah dilakukan hal yang sama namun belum ada respon dari pemerintah dan masyarakat,” ungkap Yose saat dikonfirmasi Sumbarmadani.com, Senin, (7/1/2018).
Menurut Yose, aksi mencabut paku tersebut mulai dilakukan di Simpangumbar, terus menuju Jl. Khatib Sulaiman, Simpang Presiden, dan arah Ulak Karang.
“Ada sekitar 7 kilogram paku yang berhasil dikumpulkan, harapan kita agar kegiatan ini tidak sia-sia, pemerintah juga harus mengeluarkan himbauan dan sanksi kepada pelaku yang masih membandel,” ujar Yose.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Barat Uslaini, juga mengecam pihak-pihak yang masih memasang pamplet di pohon dengan cara di paku.
Menurutnya, pemasangan pamplet dengan cara di paku di pohon pelindung masih banyak dijumpai, terlebih lagi ketika tahapan masa kampanye Pilkada dan Pemilu.
“Memang banyak kita temukan, seharusnya Parpol sebagai peserta Pemilu yang diatur dalam undang-undang harus mengingatkan para calon legislatif (Caleg) agar tidak merusak lingkungan,” ujar Uslaini saat dihubungi.
Menurutnya, dalam peraturan KPU, ada beberapa tempat tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK) salah satunya di batang pohon dan taman.
“Semestinya kalau ada poster yang di paku di pohon, pengurus Parpol pertama kali turun untuk membersihkan, ini tanggung jawab mereka, kenapa para calon legislatif tidak diingatkan terlebih dahulu. Kemudian kita juga mengingatkan masyarakat jangan memilih calon legislatif yang tidak sensitif terhadap persoalan lingkungan,” sebutnya. (Deni G)
Editor : Jufri R. U