Sumbarmadani.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengumumkan indeks kerawanan pemilu (IKP) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan, IKP Kabupaten Agam memperoleh skor 60,72 masuk dalam level 5 dengan kategori rawan tinggi dan dibutuhkan pencegahan dan pengawasan secara maksimal.
“Kabupaten Agam berada pada urutan 29 dari 261 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020. Dan urutan rawan ke 2 di Provinsi Sumatera Barat setelah Kabupaten Sijunjung. Sementara rata-rata skor IKP Kabupaten/Kota secara nasional 51,65, masuk dalam kategori rawan sedang,” ujar Elvys, Kamis (19/3/2020).
Dikatakannya, angka kerawanan diukur atas 4 dimensi dan 15 subdimensi. Pertama dimensi sosial dan politik dengan sub dimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal.
Kedua dimensi pemilu bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu. Ketiga dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon. Keempat dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.
“ Untuk dimensi sosial dan politik beberapa indikator dominan dalam penentuan skor seperti tidak netralnya ASN, pemberian uang, barang, jasa untuk memilih calon tertentu pada masa kampanye, perubahan hasil rekapitulasi disetiap tingkatannya, dan pemberian uang,barang,jasa untuk memilih calon tertentu pada masa tenang,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, indikator dominan dalam penentuan skor pada dimensi pemilu yang bebas dan adil diantaranya adalah daftar pemilih ganda, rekomendasi PSU, terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap terdaftar dalam DPT, serta KPPS melakukan kesalahan input hasil penghitungan suara.
Sementara itu pada dimensi kontestasi, Kabupaten Agam berada pada Level 3 masuk dalam kategori rawan sedang dengan skor 45,18. Yang artinya setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi. Indikator dominan dalam penentuan IKP dimensi kontestasi adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, praktek politik uang kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, serta praktik mahar politik.
” Begitu juga dengan dimensi partisipasi politik, Kabupaten Agam memiliki skor 68,58 berada pada level 6 dan masuk dalam kategori rawan tinggi. Artinya hampir semua indikator berpotensi terjadi. Indikator dominanya adalah partisipasi dibawah 77,5 %, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada, serta rendahnya partisipasi pemilih dalam edukasi politik masyarakat,”. Fadil/rel