Sumbarmadani.com – Polemik panjang persoalan menggelar pernikahan di Kota Padang pada masa pandemi ini semakin hangat. Naiknya tensi perdebatan persoalan Surat Edaran (SE) Walikota Padang nomor 870.743/BPBD-PDG/X/2020 tersebut dikarenakan konfirmasi dan kepastian Gubernur Sumatera Barat yang tetap menggelar pesta pernikahan anaknya selama 3 hari berturut-turut dari tanggal 6 sampai 8 November 2020. Masyarakat geram dengan sikap Gubernur yang hanya bisa memberi perintah tapi tidak bisa melaksanakan, terutama pada persoalan penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Walikota Padang, Hendri Septa menjelaskan bahwa SE tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha ini dikeluarkan mengingat semakin tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Padang. “Berlakunya sejak tanggal 9 November, dan kalau angka penyebaran covid-19 menurun maka Surat Edaran ini akan ditinjau kembali”, jelas Hendri Septa.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, yang dianggap oleh banyak masyarakat melakukan konspirasi bersama Pemerintahan Kota Padang dengan santai mengkonfirmasi persoalan ini melalui Biro Humas Pemprov Sumbar. Dengan tenang, Irwan menjelaskan bahwa semua dugaan yang beredar di Media Sosial hari ini itu tidak benar, “Kami sudah mengadakan rapat terlebih dahulu dengan panitia dan menetapkan acara ini tanggal 6-8 November 2020, sehari sebelum SE dilaksanakan”, jelas Gubernur Sumbar tersebut.
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa gelaran pesta pernikahan anaknya tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. “Bahkan, tidak ada para undangan yang makan di tempat. Meja tidak disediakan, hanya nasi kotak untuk dibawa pulang yang disediakan Panitia”, sambungnya. Berbagai hal yang dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan diantaranya tidak bersalaman dengan mempelai untuk mengucapkan selamat, kehadiran tamu sudah dibagi waktu kedatangannya, masker disediakan bagi yang tidak pakai masker, hand sanitizer juga disediakan di beberapa titik.
Menanggapi persoalan ini, Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial menilai bahwa sebenarnya masyarakat sah-sah saja untuk menggelar pesta pernikahan. “Yang penting tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19”, terang Beliau. Beliau memahami bahwa pada saat kondisi hari ini, segala bentuk pelarangan tersebut sulit untuk diterapkan, namun beliau berharap dalam pesta apapun tidak terjadi penumpukkan massa atau orang, terutama tamu undangan.
Beliau melanjutkan, “meskipun ada Surat Edaran Wali Kota Padang, masyarakat yang berkeinginan untuk menggelar pesta pernikahan, lakukan saja”, jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut. Selain Budi Syahrial, Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ardi S.Ag, juga menjelaskan, “saya meminta masyarakat dan pejabat daerah untuk selalu mengutamakan penerapan protokol kesehatan di pesta pernikahan karena saat ini angka positif Covid-19 di Kota Padang masih tinggi”, terangnya.
Kota Padang hari ini memang masih berada di status zona oranye untuk klaster penyebaran Covid-19. Tentunya seluruh masyarakat berharap kedepannya bisa hadir status zona hijau supaya lebih aman dalam menjalankan sesuatu. Banyak hal yang menjadi permasalahan baru akibat Covid-19. Dan tentunya dengan sama-sama menjaga Protokol Kesehatan diharapkan bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan klaster penyebaran angka Covid-19 di Kota Padang, maupun Sumatera Barat. (ASK)