Sumbarmadani.com-Beberapa waktu lalu negara Thailand resmi melegalkan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik. Dengan demikian, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang membolehkan peredaran ganja secara bebas. Bukan hanya Thailand, bahwa juga ada beberapa negara lain yang telah mengadopsi kebijakan legalisasi ganja, antara lain Australia, Argentina, Belanda, Italia, Kanada, Meksiko, dan Uruguay.
Meskipun Thailand telah melegalkan ganja di negaranya, namun Thailand tetap menerapkan sejumlah aturan terkait penggunaan ganja tersebut. Pertama, menetapkan batasan ekstraksi ganja. Yang artinya kadar senyawa psikoaktif dalam ganja tak boleh melebihi 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC). Kedua, Pemerintah Thailand melarang ganja dijual kepada perempuan hamil dan usia di bawah 20 tahun. Dan ketiga, masyarakat yang menghisap ganja di tempat umum dan menyebabkan kegaduhan, maka akan menerima tuntutan.
Dengan diperbolehkannya ganja beredar di Negara tetangga, Indonesia masih tetap melarang peredaran ganja di tanah air. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Petrus Reinhard Golose menegaskan “Saya, tetap konsisten untuk tidak melegalisasi ganja. Karena sampai sekarang tidak ada pembahasan untuk legalisasi ganja. Jadi, kalau di tempat lain ada, di Indonesia tidak ada,” ungkapnya.
Selanjutnya dia berkata meski telah ada sejumlah negara yang melegalisasi ganja tetapi ada juga negara yang menolaknya. “Dari banyak negara masih lebih banyak negara tidak melegalisasi. Jadi, kita tahu bahwa di ganja ada dua THC dan CBD itu ada dua bagian. Namun, kita tahu seperti di Amerika Serikat, itu federal-nya masih melarang, state-nya membolehkan. Tapi itu, biarkan di negara yang lain,” ujar Petrus. (Azn)