• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PEMILU

KIPP Sumatera Barat Sesalkan Penundaan Pengumuman Anggota Bawaslu Kab/Kota Terpilih

Adjie Surya Kelana by Adjie Surya Kelana
3 tahun ago
in PEMILU, SUMBAR
157 5
KIPP Sumatera Barat Sesalkan Penundaan Pengumuman Anggota Bawaslu Kab/Kota Terpilih
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com – KIPP Sumatera Barat menyesalkan terjadinya penundaan pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut KIPP Sumbar, penundaan pengumuman ini akan menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaksanaan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota ditengah-tengah masyarakat.

Selain itu, penundaan pengumuman yang sudah terjadi berulang-ulang ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta seleksi.

Menurut Fadil MZ, Divisi Kajian Pemilu dan Demokrasi KIPP Sumatera Barat, dampak selanjutnya dari penundaan pengumuman adalah terjadi kekosongan jabatan komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota. “Ini jelas-jelas menurunkan kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota,” sampai Fadil.

Menurutnya, hal ini diperparah lagi dengan tidak adanya aturan yang secara tegas menjelaskan mekanisme ketika terjadi kekosongan jabatan di Bawaslu.

Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 97 ayat (1), “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara”.

Dari Perbawaslu tersebut, Fadil menyampaikan bahwa pengambilalihan sementara dapat dilakukan ketika komisioner mendapatkan sanksi atau akibat lain, tetapi faktanya belum ada pengumuman komisioner terpilih dan pada saat bersamaan masa jabatan komisioner periode 2018-2023 telah berakhir.

Pasal 556 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berbunyi, “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.”

Dalam pasal tersebut, Fadil menjelaskan bahwa jika tidak dapat melaksanakan tugas dan sesuai kondisi hari ini yang mana si pelaksana tugas itu belum ada, artinya ada kekosongan hukum yang akan terjadi.

“Ini yang kita tidak inginkan, yaitu kekosongan hukum di penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk tahapan saat ini,” tambah Fadil.

Ditambahkan Fadil, peristiwa Ini juga juga menjadi catatan serius bagi KIPP Sumbar kedepannya. Fadil berharap semoga kedepannya hal ini tidak mencederai pelaksanaan pemilu 2024.

Previous Post

Terpilih, Inilah Formatur PERTI, Perwati & Pemuda PERTI Solok Selatan

Next Post

Cyberbullying: Krisis Etika Dalam Bermedia Sosial

Next Post
Cyberbullying: Krisis Etika Dalam Bermedia Sosial

Cyberbullying: Krisis Etika Dalam Bermedia Sosial

Recommended.

BBPPKS Regional 1 Sumatera Berinovasi Hadirkan Sistem Data Terpadu

BBPPKS Regional 1 Sumatera Berinovasi Hadirkan Sistem Data Terpadu

5 November 2020 | 22:33
Cetak Sejarah, Walikota Padang Menjadi Khatib Jumat di Masjid Ayosofia Jerman

Cetak Sejarah, Walikota Padang Menjadi Khatib Jumat di Masjid Ayosofia Jerman

28 Juni 2022 | 11:18

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In