Sumbarmadani.com – KIPP Sumatera Barat menyesalkan terjadinya penundaan pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut KIPP Sumbar, penundaan pengumuman ini akan menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaksanaan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota ditengah-tengah masyarakat.
Selain itu, penundaan pengumuman yang sudah terjadi berulang-ulang ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta seleksi.
Menurut Fadil MZ, Divisi Kajian Pemilu dan Demokrasi KIPP Sumatera Barat, dampak selanjutnya dari penundaan pengumuman adalah terjadi kekosongan jabatan komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota. “Ini jelas-jelas menurunkan kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota,” sampai Fadil.
Menurutnya, hal ini diperparah lagi dengan tidak adanya aturan yang secara tegas menjelaskan mekanisme ketika terjadi kekosongan jabatan di Bawaslu.
Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 97 ayat (1), “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara”.
Dari Perbawaslu tersebut, Fadil menyampaikan bahwa pengambilalihan sementara dapat dilakukan ketika komisioner mendapatkan sanksi atau akibat lain, tetapi faktanya belum ada pengumuman komisioner terpilih dan pada saat bersamaan masa jabatan komisioner periode 2018-2023 telah berakhir.
Pasal 556 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berbunyi, “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.”
Dalam pasal tersebut, Fadil menjelaskan bahwa jika tidak dapat melaksanakan tugas dan sesuai kondisi hari ini yang mana si pelaksana tugas itu belum ada, artinya ada kekosongan hukum yang akan terjadi.
“Ini yang kita tidak inginkan, yaitu kekosongan hukum di penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk tahapan saat ini,” tambah Fadil.
Ditambahkan Fadil, peristiwa Ini juga juga menjadi catatan serius bagi KIPP Sumbar kedepannya. Fadil berharap semoga kedepannya hal ini tidak mencederai pelaksanaan pemilu 2024.