Sumbarmadani – Perkembangan zaman menuntut perubahan kurikulum pada pendidikan nasional di Indonesia. Perubahan ini mengakibatkan satuan pendidikan untuk memperbarui dan menyesuaikan kurikulum agar dapat menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing. Perubahan kurikulum dilakukan untuk memperbaiki kualitas dan hasil belajar peserta didik. Implementasi Kurikulum 2013 di lapangan masih menemukan banyak permasalahan, permasalahan inilah mengakibatkan munculnya Kurikulum Merdeka yang dianggap sebagai solusi menyelesaikan permasalahan pada Kurikulum 2013. Tujuan penelitian ini untuk membandingkan Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Merdeka mencakup struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, asesmen pembelajaran, dan perangkat pembelajaran pada pembelajaran Seni Budaya di Sekolah Menengah Atas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan teknik analisis isi terhadap dokumen Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Hasil analisis isi memperlihatkan adanya persamaan dan perbedaan antara kedua kurikulum tersebut. Harapannya melalui perubahan kurikulum ini dapat meningkatkan efektifitas pembelajaran dan hasil belajar yang lebih baik.
PENDAHULUAN
Kurikulum merupakan rencana dan struktur pembelajaran yang dirancang oleh lembaga pendidikan atau pemerintah untuk membimbing proses pendidikan dan pengajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya. Hal ini sejalan dengan pendapat Sukmadinata, (2022:5) yang mengatakan kurikulum sebagai rencana yang memberi pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar mengajar. Lebih lanjut Nazri, (2022) mengatakan bahwa kurikulum merupakan sekumpulan pengetahuan yang harus dipelajari pada pembelajaran untuk melayani sebagai petunjuk dan arahan pendidikan. Kurikulum mencakup berbagai elemen seperti tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan sumber daya pendukung pembelajaran. Tujuan utama kurikulum adalah untuk memberikan arahan yang jelas dan terstruktur untuk pembelajaran sehingga peserta didik dapat mencapai kompetensi dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tertentu, baik itu dalam dunia akademik maupun dalam kehidupan nyata. Hasil kurikulum akan terlihat ketika para lulusan berada ditengah-tengah masyarakat, berhadapan dengan berbagai permasalahan yang menuntut penyelesaiannya (Masykur, 2019:9).
Kurikulum harus terus diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan dunia kerja yang terus berubah. Perkembangan zaman menuntut terjadinya perubahan kurikulum. Pembaharuan kurikulum sesuai dengan perkembangan zaman agar dapat menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di dunia kerja yang semakin kompleks. Menurut Sukmadinata (2022:156) pengembangan kurikulum tidak saja didasarkan atas perubahan tuntutan kehidupan dalam masyarakat, tetapi juga perlu dilandasi oleh konsep-konsep dalam ilmu. Perubahan kurikulum dapat dilakukan untuk memperbaiki kualitas dan hasil belajar peserta didik. Penyesuaian tujuan pembelajaran, materi pelajaran, metode pengajaran, dan penilaian yang lebih efektif, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran. Lebih lanjut Bahri (2011) mengatakan tujuan pengembangan kurikulum juga harus memperhatikan tujuan institusional (tujuan lembaga atau satuan pendidikan), tujuan kurikuler (tujuan bidang studi), dan tujuan instruksional (tujuan pembelajaran). Kurikulum juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja agar lulusan dapat memiliki keterampilan yang relevan dengan tuntutan pasar kerja. Perubahan kurikulum dapat dilakukan untuk menjawab tantangan global, seperti perkembangan teknologi, perubahan iklim, atau isu-isu sosial dan kultural yang penting. Perubahan kurikulum juga dapat dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah atau regulasi yang baru.
Perubahan Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran seni budaya di SMK merupakan bentuk penyesuaian kebutuhan untuk mengevaluasi dan meningkatkan proses pembelajaran di sekolah. Pembelajaran seni budaya di SMK memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik dan memperkenalkan mereka pada budaya lokal, nasional, dan global. Ardipal (2008) mengatakan melalui pemahaman dan penghayatan seni serta penghargaan terhadap budaya Indonesia dan global diharapkan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang berkarakter, memiliki ketahanan budaya dan menunjukkan jati diri sebagai bangsa yang beradab.
Kurikulum 2013 diperkenalkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mengembangkan kurikulum yang lebih holistik dan mengintegrasikan berbagai aspek dalam pembelajaran. Namun, Implementasi Kurikulum 2013 masih menghadapi satu kendala besar yang harus ditangani yaitu persoalan kesiapan guru sebagai kunci keberhasilan implementasi (Alawiyah, F. 2014). Keterbatasan sumber daya dan keterampilan guru dalam mengajar dengan pendekatan yang baru. Padahal guru bertangungjawab menyebarkan gagasan-gagasan baru terhadap peserta didik melalui proses pembelajaran di kelas (Munawaroh, dalam Baharun 2017:17). Kurikulum Merdeka dianggap sebagai solusi alternatif untuk mengatasi keterbatasan yang muncul dalam Kurikulum 2013. Kurikulum Merdeka menekankan pada pembelajaran mandiri dan kemandirian peserta didik, yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan minat belajar peserta didik.
Perbandingan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran seni budaya di SMK dapat membantu untuk mengevaluasi keefektifan kedua kurikulum tersebut dan menemukan cara untuk meningkatkan proses pembelajaran di masa depan. Mengetahui perbedaan antara kedua kurikulum tersebut, tenaga pendidik dan peserta didik dapat memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka untuk mencapai tujuan pembelajaran yang lebih baik.
Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka adalah dua kurikulum yang digunakan di Indonesia untuk mengatur proses pembelajaran di sekolah. Keduanya memiliki perbedaan dalam pendekatan dan fokus pembelajarannya. Pada pembelajaran seni budaya di SMK, Kurikulum 2013 menekankan pada pengembangan kreativitas, inovasi, dan estetika. Mata pelajaran seni budaya dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran wajib yang harus diambil oleh peserta didik di SMK. Kurikulum 2013 mengajarkan peserta didik untuk memahami seni budaya sebagai sebuah bentuk ekspresi dan pemahaman terhadap budaya. Sedangkan Kurikulum Merdeka, yang merupakan kurikulum alternatif yang dikeluarkan oleh pemerintah, menekankan pada pembelajaran mandiri dan kemandirian peserta didik. Pada pembelajaran seni budaya di SMK dengan Kurikulum Merdeka, peserta didik diberikan kebebasan untuk memilih tema dan metode pembelajaran yang dianggap paling sesuai dengan minat dan bakat mereka. Tujuan utama dari Kurikulum Merdeka adalah memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan diri dan berkreasi tanpa dibatasi oleh aturan-aturan yang kaku.
Secara umum, baik Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka menekankan pada pengembangan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran seni budaya di SMK. Namun, pendekatan dan fokus pembelajaran keduanya berbeda, peserta didik dan guru harus memahami perbedaan tersebut untuk dapat memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Rohimajaya et al (2022) mengatakan terdapat beberapa persamaan dan perbedaan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran Bahasa Inggris di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMK), adanya kurikulum yang dikelola dengan baik sesuai dengan kebutuhan zaman menandai keberhasilan pendidikan suatu negara. Guru dan peserta didik dapat merespon perubahan kurikulum sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di era digital ini.
Berdasarkan kondisi tersebut, perlu adanya perbandingan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka mencakup struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, asesmen pembelajaran, dan perangkat pembelajaran pada pembelajaran Seni Budaya di SMK. Harapannya tenaga pendidik dan peserta didik dapat menemukan cara efektif dalam meningkatkan proses pembelajaran di masa yang akan datang.
METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian studi literatur atau studi kepustakaan. Mardalis dalam (Hartanto et al, 2020) mengatakan studi literatur dapat ditempuh dengan jalan mengumpulkan referensi yang terdiri beberapa penelitian terdahulu yang kemudian dikompilasi untuk menarik kesimpulan. Teknik analisisnya dilakukan menggunakan metode analisis isi. Menurut Holsti (dalam Rozali: 2022) metode analisis isi merupakan suatu cara penarikan kesimpulan dengan melakukan identifikasi dari bermacam karakteristik dari sebuah pesan dengan objektif, sistematis dan generalisasi.
Fokus pembahasan pada penelitian ini tertuju pada dokumen Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka pada pembelajaran Seni Budaya SMK. Dokumen Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka yang dianalisis berdasarkan komponen kurikulum yang mencakup struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, asesmen pembelajaran, dan perangkat pembelajaran.
HASIL DAN PEMBAHASAN
- Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum pendidikan yang diterapkan di Indonesia sejak tahun 2013. Kurikulum ini menggantikan Kurikulum 2006 yang telah berjalan selama 7 tahun sejak diterapkan pada tahun 2006. Kurikulum 2013 disusun berdasarkan prinsip pendidikan holistik, yang menekankan pada pengembangan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual peserta didik. Domain penilaian dalam Kurikulum 2013 meliputi domain spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan (Setiadi, 2016). Lebih umum dapat dikategorikan menjadi tiga domain yaitu afektif (sosial dan spiritual), kognitif (pengetahuan), dan psikomotor (keterampilan).
Kurikulum 2013 menekankan pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, sehingga mereka lebih aktif dan terlibat dalam proses pembelajaran. Kurikulum 2013 juga menekankan pada pengembangan karakter peserta didik, seperti kejujuran, kerjasama, kreativitas, dan sikap mandiri.
Penerapan Kurikulum 2013 dilakukan secara bertahap dengan tahap uji coba terlebih dahulu sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh sekolah di Indonesia. Penerapan kurikulum ini juga dilakukan secara terintegrasi dengan pelatihan guru dan pengadaan buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum ini. Meskipun pada awal penerapannya sempat menimbulkan berbagai pro dan kontra, namun kurikulum 2013 tetap diterapkan hingga saat ini dan terus diperbaharui untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
- Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum yang diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia pada tahun 2021. Kurikulum Merdeka bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, inovatif, dan adaptif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan dan kompetensi yang relevan dengan tuntutan dunia kerja saat ini.
Kurikulum Merdeka menekankan pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi peserta didik sebagai individu yang unik. Kurikulum ini juga menekankan pada pengembangan keterampilan hidup, seperti keterampilan berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, dan kerja sama.
Salah satu fitur utama dari Kurikulum Merdeka adalah fleksibilitas dan kebebasan yang diberikan kepada sekolah dan guru untuk mengembangkan kurikulum dan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik. Hal ini sejalan dengan pendapat Anas et al (2023) yang mengatakan guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Hal ini bertujuan untuk mendorong pengembangan inovasi dan adaptasi lokal dalam pendidikan.
Kurikulum Merdeka juga menekankan pada pemanfaatan teknologi digital dan akses internet yang luas untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan blended learning. Meskipun masih baru, Kurikulum Merdeka diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan di Indonesia dan mendorong pengembangan lulusan yang lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompleks dan dinamis.
- Komponen Kurikulum
3.3.1 Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik yang dituangkan dalam kompetensi-kompetensi dan dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatakan struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Kurikulum 2013 pada mata pelajaran seni budaya SMK bertujuan untuk mengembangkan potensi seni dan budaya peserta didik secara holistik dan menyeluruh. Pembelajaran seni budaya di SMK terdiri dari beberapa jenis seni, yaitu seni rupa, musik, tari dan teater. Pada Kurikulum 2013, Permendikbud RI No 36 Tahun 2018 mengamanatkan satuan pendidikan menyelenggarakan dua jenis seni kepada peserta didik. Satuan pendidikan diberi kebebasan untuk memilih jenis seni yang akan diberikan sesuai dengan tenaga pendidik yang ada di satuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan struktur kurikulum 2013 untuk tingkat SMK, seni budaya termasuk mata pelajaran kelompok B. Mata pelajaran kelompok B merupakan mata pelajaran dengan muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Alokasi waktu belajar mata pelajaran seni budaya dua jam pelajaran per minggu untuk kelas 10, kelas 11, kelas 12. Satu jam pelajaran terhitung 45 menit.
Kurikulum Merdeka pada mata pelajaran seni budaya SMK bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta didik dalam seni dan budaya dengan memperhatikan potensi dan kebutuhan peserta didik secara individual. Kurikulum Merdeka seni budaya SMK menekankan pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan memungkinkan mereka untuk belajar secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi digital. Pada Kurikulum Merdeka, Kepmendikbudristek RI No 262/M/2022 mengamanatkan satuan pendidikan untuk menyediakan minimal satu jenis seni atau prakarya kepada peserta didik.
Berdasarkan struktur kurikulum merdeka untuk SMK, alokasi waktu belajar kelas 10 mata pelajaran seni dan prakarya 54 jam pelajaran per tahun untuk intrakurikuler ditambah 18 jam pelajaran per tahun untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Jadi total alokasi waktu belajar seni dan prakarya kelas 10 menjadi 72 jam pelajaran per tahun. Kelas 11 nama mata pelajaran berubah menjadi seni dan budaya dengan alokasi waktu belajar 54 jam pelajaran per tahun untuk intrakurikuler ditambah 18 jam pelajaran per tahun untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Total 72 jam pelajaran per tahun untuk kelas 11. Sedangkan untuk kelas 12, alokasi waktu belajar mata pelajaran seni dan budaya yaitu 48 jam pelajaran per tahun untuk intrakurikuler ditambah 16 jam pelajaran per tahun untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Total 64 jam pelajaran per tahun untuk kelas 12.
3.3.2 Capaian Pembelajaran
Pada Kurikulum 2013 tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Pada pembelajaran seni rupa, rumusan kompetensi sikap spiritual adalah menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Adapun rumusan kompetensi sikap sosial adalah menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Rumusan kompetensi pengetahuan yaitu memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. Sedangkan rumusan kompetensi keterampilan yaitu mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
Pada Kurikulum Merdeka capaian pembelajaran Seni Rupa Fase E (Kelas 10) diharapkan peserta didik mampu bekerja mandiri dan/atau berkelompok dalam menghasilkan sebuah karya, mengapresiasi berdasarkan perasaan, empati dan penilaian pada karya seni rupa serta peserta didik dapat menyampaikan pesan lisan atau tertulis tentang karya seni rupa. Pada akhir fase E, peserta didik diharapkan memiliki nalar kritis, menghasilkan atau mengembangkan gagasan melalui proses kreatif dalam merespon lingkungannya secara mandiri dan/atau berkelompok.
Capaian Pembelajaran Seni Rupa Fase F (Kelas 11 dan 12) diharapkan peserta didik mampu melihat keterhubungan dan berkolaborasi dengan bidang keilmuan lain atau masyarakat. Pada akhir fase F, peserta didik terbiasa dan percaya diri bekerja baik secara mandiri dan/atau berkelompok dalam mencipta, mengapresiasi dan meninjau karya seni berdasarkan perasaan, empati dan penilaian pada karya seni secara ekspresif, produktif, inventif, inovatif, sesuai pada tahap kritis seni rupa.
3.3.3 Prinsip Pembelajaran
Prinsip pembelajaran kurikulum 2013 sebagai berikut:
- Menggunakan pendekatan saintifik melalui mengamati, menanya, menalar, mencoba, mencipta, mengkomunikasikan;
- Menggunakan ilmu pengetahuan sebagai penggerak pembelajaran untuk semua mata pelajaran;
- Menuntun peserta didik untuk mencari tahu, bukan diberi tahu (discovery learning);
- Menekankan kemampuan berbahasa sebagai alat komunikasi, pembawa pengetahuan dan berfikir logis, sistematis, dan kreatif.
Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Prinsip pembelajaran kurikulum merdeka sebagai berikut:
- Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan;
- Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;
- Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik;
- Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra; dan
- Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.
3.3.4 Asesmen Pembelajaran
Permendikbud RI No 22 Tahun 2016 mengatakan penilaian proses pembelajaran dilakukan dengan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh. Hal ini sejalan dengan prinsip asesmen kurikulum 2013 sebagai berikut:
- Mengukur tingkat berpikir peserta didik mulai dari rendah sampai tinggi;
- Menekankan pada pertanyaan yang membutuhkan pemikiran mendalam, bukan hanya sekedar hafalan;
- Mengukur proses kerja peserta didik, bukan hanya hasil kerja peserta didik;
- Menggunakan portofolio pembelajaran peserta didik.
Asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Prinsip asesmen kurikulum merdeka sebagai berikut:
- Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya;
- Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapaitujuan pembelajaran;
- Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya;
- Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut; dan
- Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
3.3.5 Perangkat Pembelajaran
Perangkat ajar atau perangkat pembelajaran adalah pedoman yang terdiri dari berbagai materi pengajaran yang dapat mendukung guru dalam kegiatan belajar mengajar. Perangkat ajar pada kurikulum 2013 meliputi silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks yang mengacu pada standar isi.
- Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus memuat identitas mata pelajaran, identitas sekolah, kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, sumber belajar.
Pengembangan Silabus berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan berdasarkan silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar (KD).
Tenaga pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Komponen RPP terdiri dari identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran, penilaian.
- Buku Teks
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Pada Kurikulum Merdeka perangkat ajar merupakan berbagai bahan ajar yang digunakan oleh pendidik dalam upaya mencapai Profil Pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran. Perangkat ajar meliputi modul projek penguatan profil pelajar Pancasila, modul ajar, buku teks pelajaran, contoh-contoh kurikulum operasional satuan pendidikan, video pembelajaran, serta bentuk lainnya. Pendidik dapat menggunakan beragam perangkat ajar dari berbagai sumber.
Perangkat ajar dapat langsung digunakan pendidik untuk mengajar ataupun sebagai referensi atau inspirasi dalam merancang pembelajaran. Contoh perangkat ajar yang disediakan oleh Pemerintah, sebagai berikut.
- Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Modul projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah, media pembelajaran, dan asesmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu projek penguatan profil pelajar Pancasila. Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi modul projek yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.
Pemerintah menyediakan contoh-contoh modul projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dapat dijadikan inspirasi untuk satuan pendidikan. Satuan pendidikan dan pendidik dapat mengembangkan modul projek sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, memodifikasi, dan/atau menggunakan modul projek yang disediakan pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik. Oleh karena itu pendidik yang menggunakan modul projek yang disediakan pemerintah tidak perlu lagi menyusun modul projek.
- Modul Ajar
Modul ajar merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah, dan media pembelajaran, serta asesmen yang dibutuhkan dalam satu unit/topik berdasarkan alur tujuan pembelajaran. Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi modul ajar yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.
Pemerintah menyediakan contoh-contoh modul ajar yang dapat dijadikan inspirasi untuk satuan pendidikan. Satuan pendidikan dan pendidik dapat mengembangkan modul ajar sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, memodifikasi, dan/atau menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik. Oleh karena itu pendidik yang menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah tidak perlu lagi menyusun perencanaan pembelajaran, RPP, dan modul ajar.
- Buku Teks
Buku teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama merupakan buku pelajaran yang digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku. Dalam konteks pembelajaran, buku teks utama terdiri atas buku peserta didik dan buku panduan guru. Buku siswa merupakan buku pegangan bagi peserta didik, sedangkan buku panduan guru merupakan panduan atau acuan bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran berdasarkan buku siswa tersebut.
KESIMPULAN
Perbandingan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka ini merujuk pada perubahan yang terjadi pada implementasi kurikulum di satuan pendidikan. Harapannya melalui perubahan kurikulum ini dapat memperbaiki kualitas dan hasil belajar peserta didik. Perubahan kurikulum ini juga berdampak pada kurikulum seni budaya di SMK. Perubahan kurikulum yang terjadi pada pembelajan seni budaya merupakan bentuk penyesuaian kebutuhan dalam mengevaluasi dan meningkatkan proses pembelajaran di sekolah, karena pembelajaran seni budaya di SMK memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik dan memperkenalkan mereka pada budaya lokal, nasional, dan global.
Perbandingan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka ini mencakup struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, asesmen pembelajaran, dan perangkat pembelajaran pada pembelajaran Seni Budaya di SMK. Melalui perbandingan ini diharapkan dapat membantu untuk mengevaluasi keefektifan kedua kurikulum tersebut dan menemukan cara untuk meningkatkan proses pembelajaran di masa depan. Tenaga pendidik dan peserta didik dapat memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka untuk mencapai tujuan pembelajaran yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Alawiyah, F. (2014). Kesiapan Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013. Jurnal Info Singkat Kesejahteraan Sosial, VI(15), 9-12.
Anas dan Alan. (2023). Adaptasi dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di SMK Negeri 1 Sawa Kabupaten Konawe Utara. Communnity Development Journal, 4(1),668-674.
Ardipal. (2008). Peran Seni dalam Pengajaran. Jurnal Bahasa dan Seni. 9(2). 85-92.
Baharun, H, dkk. (2017). Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Probolinggo: Pustaka Nurja.
Bahri, S. (2011). Pengembangan Kurikulum Dasar dan Tujuannya. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 11(1), 15-34.
Hartanto, R. S. W & Dani, H. (2020). Studi Literatur: Pengembangan Media Pembelajaran dengan Software Autocad. Jurnal Kajian Pendidikan Teknik Bangunan, 2(2), 1-6.
Kepmendikbudristek RI No 262/M/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Masykur, R. (2019). Teori dan Telaah Pengembangan Kurikulum. Bandar Lampung: Aura Publisher.
Nazri, E. (2022). Komponen-Komponen Kurikulum Sekolah Dasar. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(1), 1289-1298.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permendikbud RI No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud RI No 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Rohimajaya, N.A., Hartono, R., Yuliasri, I., Fitriati, S.W. (2022). Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka dalam Pembelajaran Bahasa Inggris untuk SMK di Era Digital : Sebuah Analisis Konten. Prosiding Seminar Nasional Pascasarjana, 2022, 825-829.
Rozali, Y. A. (2022). Penggunaan Analisis Konten dan Analisis Tematik. Jurnal Forum Ilmiah, 19(1),68-76.
Setiadi, H. (2016). Pelaksanaan Penilaian Pada Kurikulum 2013. Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, 20(2),166-178.
Sukmadinata. (2022). Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Oleh : Oleh Rahmad Ilahi, S.Ds
GURU SMKN 1 LEBONG