Sumbarmadani.com- LBH GP Ansor Sumbar mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) . Hal ini terkait Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP ) di Polresta Padang sejak 2014 sampai saat ini belum jelas kepastian hukum bagi klien atas nama Elisa Adli.
“Bagi kami, persoalan Elisa Adli tentu ada persoalan dugaan pelanggaran HAM. Maka kami membuat laporan ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar pada Jumat 10 juni 2022 . Laporan kami diterima langsung Kasubag Penanganan Pengaduan Firdaus,”ungkap Eko Kurniawan,SH ketua LBH GP Ansor Sumbar.
Eko juga menambahkan,awal laporan terkait dugaan pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan tempat klien bekerja di SD Murni Padang pada tahun 2010 sampai 2014 ,sehingga terjadi kegaduhan sampai akhirnya ada terbit STTP pada 17 November 2014.
Perjalanan kasus ini sampai hari ini tidak jelas.Apakah sudah dihentikan atau belum.
“Kami akan tindak lajuti, proses akan kita lihat.Apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak,” terang Firdaus, Kasubag Penanganan Pengaduan, Komnas HAM Sumbar.
Firdaus juga berharap agar masyarakat jika ada menerima masalah terkait dugaan pelanggaran HAM, maka segera buat laporan ke Komnas HAM.
Sementara itu, LBH GP Ansor baru sala ulang tahun ke lima pada 6 juni lalu.Dengan agenda kegiatan diskusi bersama dengan sahabat sahabat LBH Ansor se Indonesia secara daring. (*)