Sumbarmadani.com – Korupsi merupakan perilaku yang dilakukan oleh seseorang dan juga dimana hal itu secara tidak wajar maupun tidak sah, membuat diri mereka dan orang lain menyalah gunakan wewenangnya. Dan ada juga pengertian korupsi adalah penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan demi kepentingan pribadi. Di indonesia, korupsi sudah menjadi hal biasa dilakukan oleh para pejabat yang mana setiap tahunnya korupsi kerap terjadi dan angkanya terus meningkat.
Seperti yang sama-sama kita ketahui, tindakan korupsi melibatkan banyak pejabat di Indonesia, seperti Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy menjadi menteri pertama Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 November 2020.
Edhy ditangkap KPK bersama sejumlah pejabat Kementrian Kelautan dan Perikanan setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta ketika baru pulang Kunjungan Kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Setelah melakukan pemeriksaan pada hari Rabu, 25 November 2020, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha atau pengolahan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan 6 tersangka penerimaan suap lainnya yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, Pengurus PT. Aero Citra Kargo, Siswadi, Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata, dan seorang pria bernama Amiril Mukminin. Selain itu juga, KPK juga menetapkan seorang tersangka lagi yang merupakan Direktur PT. Dua Putra Perkasa, Suharjito yang disangkakan sebagai pemberi suap paska ditetapkan sebagai tersangka.
Edhy mengaku bahwa tindakannya itu adalah suatu kecelakaan. Ia juga menyebut akan bertanggung jawab dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas segala kejadian tersebut. Upaya pengadilan untuk menjatuhkan hukuman berakhir dengan ditetapkannya vonis 5 tahun penjara setelah proses penyidikan usai terhadap Edhy Prabowo.
Hukuman yang dianggap publik tidak setimpal dikarenakan selama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 april 2021, Edhy mengaku tak bersalah ia juga mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol staf-stafnya. Berdasarkan keterangan tim JPU, Edhy menerima suap sebesar USD 77 ribu atau Rp 24.625.587.250. Tentu akan menghadirkan pertanyaan, apakah setimpal hukuman 5 tahun penjara dengan uang sebanyak itu yang didapatkan oleh Edhy?
Kasus suap ini berkaitan dengan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP juga telah melakukan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji ujar jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dari kasus korupsi di atas, pemerintah sudah melakukan beberapa upaya untuk melakukan peberantasan korupsin namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi di negara kita indonesia. Ada terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi.
Dalam pemberantasan korupsi, terdapat juga berbagai hambatan antara lain seperti hambatan struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya seperti mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung pencegahan korupsi.
Dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999, korupsi diklasifikasikan ke dalam tindakan yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap penggelapan dalam jabatan, pemerasan,perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi, perlu dilakukan penegakkan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.
Kemudian upaya kedua pembinaan SDM dilakukan agar masyarakat indonesia mampu bekerja secara efisien dan efektif, serta mampu menguasai teknologi dan yang terakhir dalam melaksanakan tugas koordinasinya, KPK berhak meminta laporan instansi yang berwenang tentang pencegahan korupsi sedangkan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan KPK behak melakukan pengawasan penyidikan, atau pemeriksan terhadap instansi yang menjalankan fungsi dan kewenangannya terkait dengan pemberantasan korupsi dan instansi pelaksaan tugas
==============================================
Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Baiturrahmah.