Sumbarmadani.com-Daftar Calon Sementara (DCS) telah diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu, sejumlah bacaleg akan bertarung di gelanggang Pemilu Tahun 2024 mendatang. Di antara daftar tersebut, terdapat sederet wajah baru dari kalangan anak muda serta wajah-wajah lama yang tentunya sudah pernah melalui tahapan kampanye dan mengetahui setiap regulasi yang mesti dilalui. Menjelang Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, daftar tersebut bisa saja berubah. Bisa jadi beberapa nama akan hilang atau ada penambahan nama baru yang barangkali akan mengejutkan publik. Mengingat saat ini tengah berlangsung tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama yang tercantum dalam DCS tersebut.
Namun demikian, sepanjang jalan dan pelosok negeri sudah bertebaran alat peraga kampanye yang disebarkan oleh bakal calon. Baliho dan spanduk yang memajang wajah dengan senyum khas para bacaleg terpasang di warung-warung, sepanjang jalan raya, terpaku di pohon-pohon tepi jalan dan tempat lainnya. Padahal saat ini belum masuk tahapan kampanye. Walaupun dalam aturan tak ada larangan parpol peserta pemilu atau bacaleg melakukan sosialisasi, namun perlu dikaji ulang seperti apakah aturan menyebarkan alat peraga kampanye sebelum masuk tahapan kampanye dan bagaimana hal tersebut dibolehkan atas nama sosialisasi menurut PKPU?
Dalam Pasal 79 ayat (1) PKPU 15 tahun 2023 menjelaskan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu. Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1(satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Perlu diketahui, dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Selain itu, Partai Politik Peserta Pemilu juga dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, atau Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
Lantas, sebagai masyarakat umum bagaimana kita bisa memahami batas antara kampanye dan sosialisasi dari Partai Politik Peserta Pemilu maupun para bacaleg tersebut?
Ada beberapa hal yang dapat kita jadikan pengetahuan umum untuk memahami lebih dalam tentang Kampanye Pemilu. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/ atau citra diri peserta pemilu (pasal 1 Ayat (35) UU 7/2017).
Dalam Kampanye Pemilu, hal signifikan yang mesti menjadi perhatian adalah tentang materi yang disampaikan oleh kandidat di mana materi tersebut harus memuat beberapa hal, sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 di antaranya visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan wakil presiden, visi misi dan program Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Termasuk visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tersebut juga dijelaskan bahwa visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan.
Sementara itu, untuk menyampaikan materi dalam kampanye dapat dilakukan dengan beberapa metode. Merujuk kepada PKPU 15/2023, beberapa metode yang dapat digunakan diantaranya dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, metode yang digunakan oleh peserta Pemilu seperti pemasangan APK, Iklan di media cetak maupun elektronik serta Debat Pasangan Calon difasilitasi oleh KPU, dan dapat didanai oleh APBN.
Kampanye Pemilu ini sendiri akan dilaksanakan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) keluar tepatnya pada November tahun 2023, dilakukan sejak 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Larangan Dalam Kampanye
Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 dijelaskan beberapa larangan dalam Kampanye, di antaranya pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan.
Atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
Selain itu, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Setiap orang sebagaimana disebutkan tersebut dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap beberapa larangan dalam ketentuan Undang-Undang tersebut, yakni pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
Dengan mengetahui setiap peraturan dan berbagai hal tentang kampanye Pemilu, serta mempertegas benang merah antara sosialisasi dan kampanye politik terselubung, diharapkan Peserta Kampanye dapat mengikuti aturan dan melakukan aktivitas politik sesuai dengan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Sebagai warga Negara yang baik, tentu kita berharap Pemilu kali ini minim pelanggaran dan bisa menjadi pesta demokrasi yang damai dan menjunjung nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.(***)