Sumbarmadani.com-Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina menegaskan kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan melarang dukungan terhadap agresi Israel. Selain itu Haram beli produk para pendukung Israel. Menyikapi hal ini, Muhammad Arif, SHI, Ketua Pemuda PERTI Sumatera Barat, menyampaikan dukungannya terhadap fatwa tersebut, memandangnya sebagai langkah konkret untuk mendukung perjuangan kemanusiaan Palestina.
Arif berpendapat bahwa dukungan tidak hanya sebatas doa, tetapi juga harus bersifat nyata dan aktif. Dukungan finansial, seperti melalui zakat, infaq, dan sedekah, dianggap sebagai wujud kewajiban umat Islam untuk membantu perjuangan rakyat Palestina. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan solidaritas dalam Islam.
Pertama-tama, fatwa ini menunjukkan keberpihakan MUI terhadap keadilan dan hak asasi manusia. Posisi ini sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan yang dijunjung tinggi oleh umat Islam. Menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina adalah kewajiban, memberikan kerangka hukum yang kuat untuk bersolidaritas dengan saudara seiman.
Dalam ketentuannya, fatwa ini mengajak umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan tidak hanya berbicara tentang retorika, tetapi juga aksi nyata dalam memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang tengah berjuang.
Rekomendasi yang diajukan oleh MUI juga sangat relevan. Umat Islam diajak untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel. Hal ini bukan hanya sebagai bentuk boikot ekonomi, tetapi juga sebagai ekspresi moral dan etika. Menghindari produk Israel menjadi salah satu wujud konkret dari doa dan solidaritas kita dengan perjuangan rakyat Palestina.
Pemerintah juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melalui jalur diplomasi di PBB dan konsolidasi dengan negara-negara OKI, untuk menghentikan agresi Israel. Ini menunjukkan perlunya aksi bersama dalam menegakkan keadilan internasional dan melindungi hak-hak rakyat Palestina.
Sebagai Pemuda PERTI Sumatera Barat, saya mendukung penuh fatwa ini dan mengajak seluruh pemuda Indonesia untuk bersatu dalam mendukung perjuangan Palestina. Dalam kesederhanaan tindakan kita, seperti menghindari produk Israel, terkandung makna besar solidaritas kemanusiaan. Semoga fatwa ini menjadi pemacu semangat bagi kita semua untuk berkontribusi dalam upaya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian.
Berikut bunyi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina selengkapnya.
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. (YF)