Sumbarmadani.com- Pedagang pasar tradisional di Jakarta kembali mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta dan DPRD Provinsi Jakarta untuk menyuarakan protes terhadap kebijakan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya yang dinilai merugikan mereka.
Para pedagang menilai kebijakan ini justru memperburuk kondisi mereka di tengah himpitan pasar online dan dampak pandemi COVID-19 yang masih terasa.
Salah satu kebijakan yang dikeluhkan adalah kewajiban pedagang untuk membayar biaya Perpanjangan Hak Pakai (PHP) kios sebesar Rp21.840.000,- per meter persegi.
Hal ini dinilai bertentangan dengan janji revitalisasi pasar yang sebelumnya difasilitasi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan pada 2014-2019. Saat itu, pedagang dijanjikan tidak akan dikenakan biaya sewa, melainkan hanya biaya pengelolaan pasar.
“Kami merasa dizalimi oleh PD Pasar Jaya yang justru memojokkan pedagang pasar rakyat dengan kebijakan komersialisasi pasar. Kondisi ini mempercepat matinya usaha pedagang kecil yang sudah terhimpit pasar online,” ujar perwakilan pedagang dalam orasi di depan kantor DPRD Jakarta.
Pedagang juga menyoroti dugaan penyelewengan dana oleh koperasi pasar (PUSKOPPAS) yang memperburuk situasi mereka. Dalam tuntutannya, pedagang mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk:
1. Menjadikan pasar rakyat tetap sebagai pasar rakyat.
2. Menghapus biaya Perpanjangan Hak Pakai (PHP).
3. Mengembalikan hak pedagang pasar yang menjadi peserta PUSKOPPAS hingga Oktober 2025.
4. Memecat direksi PD Pasar Jaya.
5. Memberikan program bantuan untuk pedagang pasar rakyat/tradisional.
“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi,” tegas salah satu pedagang.
Para pedagang berharap Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret untuk melindungi keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat perekonomian rakyat kecil.
“Hidup pedagang pasar, hidup rakyat Indonesia!” seru para pedagang, menutup aksi protes mereka (YF).