• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pedagang Pasar Tradisional Jakarta Protes Kebijakan PD Pasar Jaya yang Dinilai Menindas

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
2 tahun ago
in NASIONAL
152 6
Pedagang Pasar Tradisional Jakarta Protes Kebijakan PD Pasar Jaya yang Dinilai Menindas
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-  Pedagang pasar tradisional di Jakarta kembali mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta dan DPRD Provinsi Jakarta untuk menyuarakan protes terhadap kebijakan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya yang dinilai merugikan mereka.

Para pedagang menilai kebijakan ini justru memperburuk kondisi mereka di tengah himpitan pasar online dan dampak pandemi COVID-19 yang masih terasa.

Salah satu kebijakan yang dikeluhkan adalah kewajiban pedagang untuk membayar biaya Perpanjangan Hak Pakai (PHP) kios sebesar Rp21.840.000,- per meter persegi.

Hal ini dinilai bertentangan dengan janji revitalisasi pasar yang sebelumnya difasilitasi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan pada 2014-2019. Saat itu, pedagang dijanjikan tidak akan dikenakan biaya sewa, melainkan hanya biaya pengelolaan pasar.

“Kami merasa dizalimi oleh PD Pasar Jaya yang justru memojokkan pedagang pasar rakyat dengan kebijakan komersialisasi pasar. Kondisi ini mempercepat matinya usaha pedagang kecil yang sudah terhimpit pasar online,” ujar perwakilan pedagang dalam orasi di depan kantor DPRD Jakarta.

Pedagang juga menyoroti dugaan penyelewengan dana oleh koperasi pasar (PUSKOPPAS) yang memperburuk situasi mereka. Dalam tuntutannya, pedagang mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk:

1. Menjadikan pasar rakyat tetap sebagai pasar rakyat.

2. Menghapus biaya Perpanjangan Hak Pakai (PHP).

3. Mengembalikan hak pedagang pasar yang menjadi peserta PUSKOPPAS hingga Oktober 2025.

4. Memecat direksi PD Pasar Jaya.

5. Memberikan program bantuan untuk pedagang pasar rakyat/tradisional.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi,” tegas salah satu pedagang.

Para pedagang berharap Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret untuk melindungi keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat perekonomian rakyat kecil.

“Hidup pedagang pasar, hidup rakyat Indonesia!” seru para pedagang, menutup aksi protes mereka (YF).

Previous Post

Aliansi Mahasiswa Solok Sukses Gelar Try Out SCEF 2025 di Tiga Lokasi Strategis, Pemenang Raih Hadiah dari Gubernur Sumbar

Next Post

Senator Mirah Tekankan Pentingnya Penguatan BUMDes untuk Percepatan Pembangunan Desa

Next Post
Senator Mirah Tekankan Pentingnya Penguatan BUMDes untuk Percepatan Pembangunan Desa

Senator Mirah Tekankan Pentingnya Penguatan BUMDes untuk Percepatan Pembangunan Desa

Recommended.

KPU Lima Puluh Kota Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024 Bersama Partai Politik

KPU Lima Puluh Kota Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024 Bersama Partai Politik

22 November 2023 | 16:38
Bawaslu Kota Padang Ajak Masyarakat Aktif Awasi Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Kota Padang Ajak Masyarakat Aktif Awasi Kampanye Pilkada 2024

7 Oktober 2024 | 17:39

Trending.

Pengurus Daerah Perti Sumatera Barat, Prof. Dr. H Sufyarma Marsidin: Festival Surau Adalah Ajang Kompetitif yang Mengusung Nilai-Nilai Penting

Ketua Dewan Pembina Perti Kota Padang, H. Fadly Amran, BBA: PERTI, Sinergi Pemimpin dan Ulama dalam Memajukan Bangsa

7 Juli 2024 | 16:27
Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

21 September 2024 | 16:25
Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

10 Maret 2024 | 00:02
BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

1 Desember 2022 | 21:38
Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

28 Agustus 2022 | 17:22
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In