Sumbarmadani.com-Pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa (2/1/2024). Proses pendaftaran akan berlangsung selama 5 hari, dan batas akhirnya akan ditutup pada 6 Januari 2024.
Pengawas TPS memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai regulasi dan mencegah terjadinya pelanggaran. Mereka dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Berikut adalah syarat dan tahapan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Kemampuan dan keahlian terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti.
8. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama 5 tahun pada saat mendaftar.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Syarat Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
1. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Fotokopi KTP elektronik.
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat pernyataan bermeterai yang mencantumkan setia kepada Pancasila, kondisi kesehatan, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, tidak dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, kesediaan bekerja penuh waktu, dan ketentuan lainnya.
Proses pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Calon pengawas juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensinya langsung ke sekretariat atau via email sesuai kebijakan Panwaslu Kecamatan.
Besaran honor Pengawas TPS Pemilu 2024 berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 (*)