Sumbarmadani.com – Malewakan Gala Kapolda Sumbar dan Ketua Bhayangkari dilaksanakan pada tanggal 1/7/2022 di Istana Pagaruyuang, Kabupaten Tanah Datar. Acara ini di hadiri oleh Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, ketua Kerapatan Adat Minangkabau beserta Pengurus, Rajo Alam Pagaruyuang, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Sumbar, ketua Pengadilan Tinggi, Dandim, Lantamal, Kejaksaan Tinggi Sumbar, ketua Pengadilan Agama Provinsi Sumbar, Sekda Provinsi Sumbar, Bupati Wali Kota se-Sumbar, Wali Kota se-Sumbar, Kapolres se-Sumbar, ketua LKAAM se-Sumbar, ketua Kerapan Adat Nagari se-Sumbar, ketua Bundo Kanduang, Pengurus Harley Davidson se-Indonesia, Dan Niniak Mamak Cadiak Pandai Adat Minangkabau.
Acara ini dilaksanakan dalam rangka pengukuhan Gala kehormatan “Tuanku Bandaro Alam Satih” dan “Puti Sibadayu Alam” kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beserta istrinya Ny. Merty Handayani Teddy, sekaligus Hari lahirnya Bhayangkara 1 Juli 2022 bertepatan pada hari ini, ujar Mahyeldi.
Mahyeldi mengatakan,“hadirnya Harley Davidson ke Sumbar untuk memeriahkan parawisata di Sumbar, menurut laporan yang didapat bahwa Harley Davidson yang hadir ke Sumbar berkisar 3000 personil dan diketuai oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra atau “Tuanku Bandaro Alam Satih”.
Lanjutnya, “sesuai dengan pedoman Adat Minangkabau yaitu adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Maka dari itu ada beberapa ketentuan untuk menjadi penghulu di Minangkabau, pemimpin harus menjadi suri tauladan yang baik bagi kaum yang dipimpin berbuat yang benar, bersikap yang baik adalah mutlak dalam Minangkabau”.
Untuk menjaga kridelitas didalam Adat Minangkabau, ada empat ketentuan yang tidak boleh dilanggar:
- Mamakai cabu sio-sio artinya penghulu dilarang mengucapkan kata-kata yang tidak baik, sebagai pemimpin harus bertutur kata yang baik agar menjadi panutan bagi kaum dan bagi kamanakannya, kehalusan tutur kata penghulu akan menjadi harga tersendiri bagi seorang penghulu di ranah minang.
- Maninggakan sidih jo tarih maknanya seorang penghulu harus senantiasa berpegang teguh dalam sifat-sifat yang harus dimiliki penghulu tersebut, penghulu harus senantiasa benar dalam bersikat dan berucap, demikian juga penghulu harus menyampaikan dan mengajak orang khusus anak kamanakannya untuk berprilaku sesuai dengan syara’ dan adat.
- Mahariak mangantam tanah, penghulu sebagai pemimpin di Minangkabau dilarang untuk marah dengan cara yang lepas control, semarah-marahnya seorang penghulu harus tetap mengedepankan kebijaksanaan dan sikap lemah lembut.
- Bataratiak bakato asiang, yaitu konsekuen dan konsisten seorang penghulu sangat dilarang bersikap seperti baliang-baliang di ateh bukik, kemana arah angin kesana iya mengarah atau seperti bunglon berobah-obah setiap saat dalam situasi dan kondisi yang menguntungkan, sebuah kebenaran yang tidak boleh digoyahkan oleh bujuk rayu apalagi karna dunia.
Itulah hukum menjadi seorang penghulu di Minangkabau, makanya jangan berbuat salah, ujar Mahyeldi.
Maka dari itu marilah kita saling yakin dan percaya, saling bersinergi, saling bekerja sama dalam membangun daerah kita dan marilah kita saling mempererat tali silaturahim antara sesama Kepala Suku Kaum dan Masyarakat Nagari, semakin kuat persatuan dan kesatuan para penghulu Alim Ulama, Cediak Pandai, Bundo Kanduang dan generasi mudanya maka semakin cepat pula Nagari tersebut berkembang menggali setiap potensi yang ada, tutur Mahyeldi.
Jangan jadi perbedaan peran menjadi sumber kelemahan yang akan memecah belah kebersamaan kita, tapi jadikan perbedaan peran tersebut sebagai sumber kekuatan kita bersama karena dalam falsafah Minangkabau segala sesuatu itu harus diputuskan dalam bermusyawarah atau bermufakat untuk mencapai tujuan kita bersama.
Seperti pepatah mengatakan, pincanglah biduak rang tiku badayuang sambia menungkuik basilang kayua di tungkua baitu api mangkonyo hiduik. (SH)