Sumbarmadani.com – Sejak awal berdiri, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah berkomitmen untuk mengorientasikan perjuangannya murni demi kemaslahatan umat dan bangsa. Tidak terlepas dari itu, gagasan dan visi perjuangan sosial budaya HMI termaktub dalam tujuan awal berdiri, yaitu “Mempertahankan negara Republik Indonesia dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia dan Menegakkan dan mengembangkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.”
Dari tujuan tersebut, jelaslah bahwa HMI ingin agar kehidupan sosial budaya yang ada menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia guna mempertahankan kemerdekaan yang baru diraih. Upaya perekat tersebut mengharuskan HMI merumuskan generasi Insan Cita yang nantinya akan menjadi influencer bagi masyarakat demi terwujudnya masyarakat adil makmur.
Saat ini pun, HMI telah banyak melahirkan tokoh-tokoh bangsa yang terus berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan hakiki untuk mencapai keadilan dan kemakmuran umat dan bangsa. Untuk menghadirkan tokoh-tokoh tersebut, HMI selalu membuat kegiatan-kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat, pemuda dan dunia kemahasiswaan.
Berbagai kegiatan sejak dahulu selalu diorientasikan pada Gerakan aksi maupun literasi. Salah satu gerakan yang dilakukan adalah seperti Lapak Baca “HMI Peduli Literasi” yang diselenggarakan Pengurus HMI Komisariat Hukum PIK Universitas Bung Hatta. Kegiatan ini bertujuan untuk membudayakan tradisi intelektual yaitu membaca, diskusi dan menulis.
Penguatan Literasi bagi mahasiswa merupakan upaya-upaya yang mesti dilakukan sebagaimana seharusnya menjadi mahasiswa yang kaffah, yang mahasiswa yang sadar akan identitas intelektual dirinya, sehingga mengharuskan mereka untuk paham dengan perkembangan dan peradaban dunia yaitu. Maka dari itu, upaya untuk “haus” akan kajian-kajian peradaban tidak mungkin mereka luputkan dengan aktivitas membaca.
Upaya memperbaiki kondisi literasi mahasiswa yang dilakukan oleh Anggota HMI Komisariat Hukum PIK UBH pada hari Kamis, (10/3) diusik dan dibubarkan oleh oknum-oknum berkepentingan dan tidak bertanggungjawab. Mereka mengatasnamakan anggota BEMM UBH yang menganggap bahwa kegiatan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (ORMEK) di dalam kampus adalah ilegal dan tidak diperbolehkan. Oknum tersebut juga mencabut bendera HMI dan melakukan pemukulan terhadap beberapa orang Anggota HMI.
Dalam konteks kasus ini, upaya melakukan pencabutan Atribut HMI merupakan tindakan arogansi dan tidak sesuai dengan landasan etis berkehidupan kemahasiswaan. Atribut merupakan simbol dan identitas dari organisasi, termasuk HMI. Selain itu, aktivitas kekerasan juga merupakan tindakan kriminal yang sangat tidak sesuai dengan lingkungan intelektual yang mengutamakan dialektika pemikiran dalam menyelesaikan apapun persoalan.
Ini merupakan catatan hitam bagi penegak hukum, terutamaPolresta Padang dan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Wilayah Sumbar sebagai lembaga yang menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat serta menaungi Kampus kampus PTN/PTS di Sumatera Barat. Larangan aktivitas ORMEK seperti HMI di kampus mestinya harus disesuaikan dengan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) No. 55 tahun 2018 yang menjelaskan bahwasanya kegiatan kemahasiswaan dapat melibatkan atau berkerja sama dengan Organisasi ekstra perguruan tinggi.
Selain itu, Visi yang dibawa oleh Polresta padang sebagai penegak hukum “Zero Kriminal di Kota Padang” mesti menjadi catatan penting dari kejadian saat ini. Sangat dipahami jika misi “Polri tidak akan memberi ruang kepada kelompok Intoleran Radikalisme Dan Premanisme” menjadi misi mulia dan berefek bagus terhadap masyarakat. Dari kejadian ini, sudah jelas aktivitas intoleran dan premanisme murni terjadi tanpa direkayasa.
Selaku Ketua Bidang Pembinaan Anggota HMI Cabang Padang tentu sangat tidak bisa menerima hal ini dilakukan kepada anggota saya oleh organisasi setingkat BEM yang seharusnya menyupport dan mendukung setiap kegiatan yang positif demi kemajuan mahasiswa. Dan semestinya juga harus bekerjasama dalam mewujudkan dan mengintensifkan kegiatan yang positif seperti penguatan literasi ini.
Dan tentunya, jika kasus ini tidak segera diselesaikan, sudah pasti ini menjadi rapor merah bagi Kemenristekdikti Wilayah Sumbar dan Polresta Padang. Semestinya Kemenristekdikti Wilayah Sumbar memanggil seluruh Rektor PTN/PTS untuk segera mensosialisasikan aturan terkait Organisasi Eksternal diperbolehkan untuk berkegiatan positif di kampus sesuai dengan Permenristekdikti yang sudah diterbitkan agar aktivitas premanisme seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Dan kami juga meminta kepada pihak Polresta Padang untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan oleh HMI dan memberikan hukuman yang setimpal kepada oknum sesuai aturan perundang-undangan dan segera mensosialisasikan tindakan seharusnya yang dilakukan kepada seluruh kampus yang ada di Kota Padang. (ASK)