Sumbarmadani.com – Label halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap kedepannya tidak akan berlaku lagi di Indonesia. Hal ini dikarenakan penetapan label Halal Indonesia baru yang akan berlaku secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Penetapan label Halal Indonesia berlaku secara nasional didasarkan Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, pada 10 Februari 2022. Aturan tersebut berlaku efektif per 1 Maret 2022. Menag Yaqut mengatakan “Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” via akun Instagram.
Menurut Yaqut, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Maka dari itu, kedepannya yang mengambil alih persoalan penetapan sertifikasi halal suatu produk adalah Kementerian Agama, bukan MUI.
Kebijakan baru ini tentu berpengaruh besar terhadap industri halal di Indonesia. Sebab, selama ini label halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI . Institusi ini adalah Lembaga Sertifikasi Halal Pertama di Indonesia.
LOGO HALAL INDONESIA BARU
Logo Halal Indonesia resmi dirilis oleh Kementerian Agama. Belum sampai sehari, masyarakat netizen Indonesia sudah ramai-ramai mengkritisi logo ini. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, bentuk dan corak label Halal Indonesia sangat kuat dengan karakter Indonesia yang masyarakatnya sangat religius.
Hal itu menurutnya terlihat dari paduan kaligrafi dan pola batik Nusantara yang mengandung nilai-nilai universal, yaitu kemanusiaan dan Ketuhanan. Aqil pun tak menampik bahwa bentuk label Halal Indonesia memang menyerupai gunungan wayang dan terkesan Jawa. “Memang secara simbolik bentuknya seperti wayang dan terkesan Jawa, namun corak dan motifnya serta warna ungu dan hijau toska sebagai warna utama dan sekunder mengandung nilai-nilai Nusantara dan Islam.”
Ditambahkan Aqil, hal substantif lainnya adalah nilai-nilai Islam menjadi rahmatan lil alamin dengan pendekatan seni dan budaya lokal, mengakomodasi kearifan lokal, tentu budaya apa saja dan di mana saja. Kendati banyak mendapat kritikan, ia menegaskan, label Halal Indonesia ini akan tetap terus disosialisasikan. Menurutnya, hal yang baru wajar bila menimbulkan banyak pertanyaaan. “Sudah kita tetapkan, dan sudah diproses ketentuan teknisnya. Akan tetap terus kita sosialisasikan dan kita berikan penjelasan,” kata Aqil.
Aqil mengungkapkan, logo Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. “Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata dia.
“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” lanjut Aqil. (ASK)