Sumbarmadani.com- Rektor Universitas Andalas (Unand) menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait perkara nomor 13/G/2024/PTUN.PDG, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada 12 November 2024. Pada hari ini, Rektor Unand mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 yang sebelumnya memberhentikan Dr. Khairul Fahmi, SH., MH. dari jabatannya sebagai Wakil Rektor (WR) II Unand. Dengan pencabutan SK tersebut, Dr. Khairul Fahmi resmi kembali menjabat sebagai Wakil Rektor II Unand.
Guntur Abdurrahman, SH., MH., Koordinator Tim Kuasa Hukum Dr. Khairul Fahmi, memberikan apresiasi tinggi atas keputusan ini. “Sikap dan keputusan Rektor Unand sangat patut diapresiasi sebagai contoh teladan dalam membangun budaya hukum yang baik. Ketaatan terhadap putusan pengadilan tanpa upaya berlarut-larut hingga banding atau kasasi ke Mahkamah Agung menunjukkan penghormatan terhadap supremasi hukum,” ujarnya.
Menurut Guntur, tindakan Rektor Unand ini seharusnya menjadi pedoman bagi pejabat tata usaha negara lainnya. Banyak kasus sengketa tata usaha negara yang meski sudah diputuskan oleh PTUN, sering kali tidak dijalankan oleh pejabat yang bersangkutan. Praktik pembangkangan terhadap putusan pengadilan, jika terus dibiarkan, dapat mencoreng marwah lembaga peradilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Guntur juga menegaskan bahwa perselisihan yang sempat terjadi antara kliennya dan pihak Rektor Unand sebelumnya muncul karena adanya desakan dari Majelis Wali Amanat. “Kami menilai pemberhentian tersebut keliru menurut hukum. Karena tidak ada jalur penyelesaian administratif, kami membawa perkara ini ke PTUN Padang untuk diuji kebenarannya. Kini, keputusan sudah jelas, dan kami menghormati sikap Rektor Unand yang taat hukum,” tambahnya.
Keputusan Rektor Unand ini menjadi kebanggaan bagi sivitas akademika Unand, terutama bagi alumni yang bangga dengan sikap patuh dan hormat terhadap putusan pengadilan yang dicontohkan oleh pemimpin universitas (YF).