Sumbarmadani.com – Provinsi Sumatera Barat memperoleh persepsi maladministasi dengan kategori tinggi berdasarkan hasil survei indeks persepsi maladministrasi Ombudsman RI.
Sedikitnya, sepanjang tahun ini sudah ada 200 laporan tentang penyimpangan pelayanan publik yang diadukan masyarakat.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, tahun 2019 lebih 200 laporan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman. Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah pertanahan. Setelah itu disusul perizinan, pendidikan, kesehatan, keamaan, hingga penundaan berlarut.
“Kemudian laporan dari kepolisian keamanan dan ketentraman, itu menjadi laporan-laporan paling banyak diterima Ombudsman,” ujar Yefri Heriani, kemarin (27/8).
Yefri menyebutkan, setiap laporan yang masuk ke Ombudsman dalam waktu 1 minggu sudah mulai dilakukan kalrifikasi, pihaknya tidak ingin melakukan penundaan berlarut. Karena salah satu bentuk maladministrasi adalah penundaan berlarut. Maka Ombudsman memastikan bahwa layanan publik yang diberikan sesuai dengan prosedur.
“Jadi kita tidak berlama-lama, kita tidak mau berlarut-larut, jadi Ombudsman telah melakukan layanan sesuai dengan prosedur dan tidak terjadi penundaan berlarut. Saat ini hampir 45 persen yang sudah kita tindak lanjuti,” ucap Yefri.
Dari 200 laporan yang masuk tersebut, menurut Yefri, Sumbar termasuk paling tinggi jika dibandingkan dengan kantor perwakilan Ombudsman di daerah lain dengan dibantu dengan 9 orang Asisten Ombudsman. Sebab rata-rata 1 orang Asisten itu mampu menyelesaikan 17 laporan. (Viz)