Sumbarmadani.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi pendaftaran penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu serentak 2024. Agenda yang diselenggarakan di The ZHM Premiere Padang ini menghadirkan Gabriel Daulay yang merupakan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai pemateri sosialisasi.
Sosialisasi yang dimoderatori oleh Sutrisno ini dimulai setelah acara ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani. Sutrisno membagi proses sosialisasi ini menjadi dua fokus, yaitu bicara persoalan regulasi pelaksanaan pencalonan anggota DPD RI dapil Sumatera Barat dan juga bicara persoalan Silon, yaitu Aplikasi Pencalonan Pemilihan Serentak.
Pada sesi pertama, Gabriel Daulay mengingatkan kepada seluruh peserta bakal calon anggota DPD RI dapil Sumbar agar bersiap secara maksimal supaya ketika proses verifikasi tidak bekerja lagi untuk merevisi maupun memperbaiki berbagai kesalahan, kegandaan, maupun kepalsuan data yang dapat menambah pekerjaan dari setiap bakal calon yang ingin mendaftar. “Ini kita ingatkan agar berbagai kesalahan-kesalahan pada saat verifikasi faktual partai politik kemarin tidak terjadi lagi pada pencalonan anggota DPD ini,” ungkap Gabriel.
Gabriel menjelaskan bahwa setiap bakal calon semestinya saat ini berfokus pada pengumpulan dukungan. Menurut Gabriel, jumlah 2000 dukungan tanpa ada pemalsuan, penggandaan, ataupun penyalahgunaan data harus dipersiapkan sejak hari ini agar ketika waktu verifikasi faktual tidak ada ditemukan berbagai pelanggaran yang bisa berakibat fatal bagi setiap calon. Gabriel menambahkan bahwa KPU juga menerapkan sistem pinalty bagi yang terbukti ada pelanggaran data, yaitu menghapus 50 data pendukung jika ditemukan kasus tersebut.
Setelah itu, Gabriel juga berharap kepada setiap bakal calon agar memperhatikan syarat-syarat pendukung yang boleh didaftarkan. “Kita tekankan, jangan ada bakal calon yang menginput data pendukung yang tidak sesuai dengan PKPU,” tegas Gabriel. Selain itu, Gabriel juga menambahkan para pendukung harus berusia minimal 17 tahun, tidak terdaftar sebagai TNI/POLRI, ASN, Aparatur Pemerintahan, P3K, dan pihak lain yang dilarang oleh UU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No.3 tahun 2022.
Gabriel menambahkan bahwa KPU hari ini memiliki template Microsoft Excel untuk para bakal calon anggota DPD RI dapat lebih mudah menginput dan mengunggah data dukungan yang didapatkan sebelum diverifikasi faktual oleh KPU. “Template tersebut akan membantu para bakal calon untuk melakukan analisis data agar tidak terjadi kegandaan data sejak awal sebelum diserahkan kepada KPU nantinya,” tambah Gabriel.
Gabriel juga menjelaskan, untuk Pemilu 2024 terdapat 3.719.429 masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih. “Maka dari itu, usahakan secara maksimal untuk mengumpulkan dukungan dari para pemilih aman, yang sesuai dengan amanat PKPU dan juga belum mendukung calon lainnya,” tutup Gabriel.
Agenda sosialisasi ini berakhir pukul 11.15 Wib. yang didahulukan dengan sesi diskusi tanya jawab bersama peserta acara dan juga pengenalan aplikasi Silon 2022 oleh Rahman Al Amin. Sutrisno sebagai moderator juga mengingatkan kepada setiap peserta Pemilu yang hendak mencalonkan diri juga harus mempersiapkan LO yang sangat menguasai teknologi karena akan banyak kerja-kerja yang menggunakan teknologi informasi kedepannya.