Sumbarmadani.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menunda tahapan Pilkada 2020. Penundaan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bayang, Uul Saputra mengatakan, informasi penundaaan tahapan Pilkada telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya juga Bawaslu mengingatkan jajaran di bawahnya untuk menjaga kondisi fisik.
“Ada empat tahapan Pilkada yang ditunda, dalam tahapan ini dikawatirkan terjadi kontak fisik antara petugas dengan masyarakat banyak,” ujar Uul Saputra, Selasa, 24/03/2020.
Dikatakannya, merujuk kepada keputusan KPU dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pertama pelantikan dan masa kerja PPS, kedua verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.
Ketiga Pembentukan PPDP, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit). Keempat pemutakiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Nah kemudian arahan dari Bawaslu juga, Panwascam diminta untuk mengatur sift masuk kantor secara fleksibel, yang pada prinsipnya mengurangi berkumpul dengan banyak orang,” sebutnya. Fadil