Sumbarmadani.com-Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, kembali mengamankan tiga pelaku di aliran sungai Pamong Gadang Jorong Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers di Padang, mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya menangkap tiga orang bersama sejumlah alat bukti.
“Tiga pelaku dengan inisial WP (27) , YH (20) I (37) diamankan pada Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. beserta satu unit Excapator merk Komatsu warna kuning”, ujar Satake Bayu Setianto Senin (18/5/2020)
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku utamanya adalah inisial K yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“K ini juga sekaligus pemilik alat berat yang telah kita amankan”, tambahnya.
Bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat, mesin dompeng dan alat penyaring tambang serta dua unit telepon genggam.
Kemudian ada monitor, emas urai seberat 12,56 gram, timbangan digital dan satu jeriken berisi solar.
Ketiga pelaku, diduga melanggar asal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 2009 Tentang Penambangan, Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Fadil/rel)