Sumbarmadani.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Sumatera Barat langsung memutuskan untuk mengikuti permintaan Menaker untuk tidak ada kenaikan atau penurunan UMP di setiap Provinsi.
Melalui Surat Keputusan Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimun Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 November 2020 kemarin, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menjelaskan bahwa alasan tidak dinaikkannya UMP disebabkan oleh kondisi perekonomian Nasional yang sangat tidak stabil akibat Pandemi Covid-19. Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa untuk saat ini setiap provinsi di Indonesia juga bahu-membahu untuk memulihkan perekonomian Nasional.
Untuk angka yang ditetapkan sebagai UMP Sumatera Barat, Pemerintah menetapkan UMP 2021 berjumlah sebesar Rp. 2.484.041 per bulannya. Angka ini dianggap cukup oleh Gubernur mengingat seluruh sektor perekonomian sempat macet karena covid-19. Selain itu, Gubernur juga mendorong setiap perusahaan untuk tidak menurunkan gaji karyawannya. “Bagi perusahaan yang sudah memberi gaji diatas UMP, tetap dipertahankan, tidak boleh diturunkan”, jelas Irwan Prayitno.
Di hari yang sama, Menaker juga telah merilis bahwa hampir keseluruhan Provinsi sepakat untuk tidak menaikkan UMP. Hanya DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah yang menaikkan UMP nya. DKI Jakarta memilih untuk menaikkan UMP bagi Perusahaan yang tidak terkena dampak Covid-19. UMP di DKI Jakarta menjadi Rp. 4.416.186,548.- menurut Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, keputusan Pemprov DKI ini selaras dengan keinginan Menaker.
Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur Ganjar Pranowo kenaikan sebesar 3,27% menjadi Rp.1.798.979.- “keputusan untuk menaikkan ini merupakan hasil dari musyawarah Pemprov dengan seluruh elemen ketenagakerjaan”, ujar Ganjar.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X juga memilih untuk tidak memenuhi keinginan Menaker. Pemprov DIY menetapkan UMP Yogyakarta untuk tahun 2021 sebesar Rp. 1.765.000.- atau naik sebesar 3,54%. Akan tetapi, kenaikan ini masih dianggap belum sesuai dengan permintaan para buruh yang menginginkan naik hingga 4%. (ASK)