Sumbarmadani.com-Selama kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menertibkan 7.926 alat peraga kampanye (APK) diduga melanggar aturan pilkada.
Ketua Bawaslu Agam Elvys mengatakan, sejak hari pertama kampanye Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi penertiban APK yang bermasalah dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Agam.
“Setelah melakukan koordinasi dan mengikuti langkah-langkah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, tanggal 10 sampai 12 Oktober 2020 Bawaslu melakukan penertiban sebanyak 7.926 APK yang bermasalah,” sebut Elvys dalam keterangannya yang diterima Sumbarmadani.com Jumat (23/10/2020).
Menurut Elvys setelah penertiban tahap pertama, APK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul kembali dipasang oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, maupun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
“Menyikapinya, Bawaslu Agam terus melakukan pendataan untuk kemudian dianalisa, apakah APK yang terpasang sudah sesuai ketentuan perundang-undangan atau belum, jika tidak akan kembali merekomendasikan kepada KPU untuk diberi peringatan dan perintah penurunan,” ungkap Elvys.
Lebih lanjut ia mengatakan, selama tahapan pilkada 2020 Bawaslu Agam telah meregister 4 kasus dugaan pelanggaran. Dugaan tersebut terdiri dari dari satu kasus netralitas ASN, dua kasus dugaan pelanggaran etik dan satu kasus dugaan pelanggaran administrasi.
“Selama masa kampanye ini, belum ada dugaan pelanggaran yang diregistrasi,” sebutnya. (ril/fadil)