Sumbarmadani.com-Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam dalam 25 hari pertama kampanye menunjukkan, pertemuan terbatas atau tatap muka menjadi metode kampanye yang dilakukan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Agam.
Menurut Ketua Bawaslu Agam Elvys, dari 59 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pilkada semuanya merupakan pertemuan terbatas dan tatap muka. Belum ada pasangan calon atau tim kampanye yang melaksanakan kegiatan pertemuan dalam jaringan (daring).
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Agam tentu menghimbau dan mendorong agar pasangan calon dan tim kampanye dapat memanfaatkan metode pertemuan dalam jaringan (daring) ketika kampanye saat masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Elvys dalam keterangannya yang diterima Sumbarmadani.com Jumat (23/10/2020).
Selain itu, ia mengatakan dari 59 kegiatan kampanye yang diketahui oleh Bawaslu dan jajaran, hanya 22 kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon yang telah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Selanjutnya 7 kegiatan kampanye terdapat surat pemberitahuan ke Kepolisian, sisanya 30 kegiatan tidak menggunakan STTP dan tidak ada pemberitahuan.
Bawaslu Kabupaten Agam merangkum dan menganalisis hasil pengawasan kampanye dalam 25 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 September sampai dengan 20 Oktober 2020. Berdasarkan data pengawasan yang terkumpul, terdapat 59 kegiatan kampanye yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Agam.
“Ada empat kecamatan yang belum melaksanakan aktifitas kampanye seperti Kecamatan Malalak, Ampek Angkek, Baso dan Banuhampu. Secara kuantitatif, Kecamatan Tanjung Raya menjadi kecamatan dengan frekuensi terbanyak terselenggaranya kegiatan kampanye,” sebutnya. (ril/fadil)