Sumbarmadani.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan supervisi penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu di 16 kecamatan di Kabupaten Agam.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis dari Bawaslu untuk menyatukan persepsi dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvis, kepada Sumbarmadani.com, Sabtu, (12/1/2019)
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 8 sampai 10 Januari 2019 di beberapa tempat yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan, mengingat padatnya tahapan yang akan diawasi terutama pengawasan saat kampanye Pemilu.
Menurut Elvis, dengan kegiatan ini, diharapakan tidak ada lagi kesalahan Panwas Kecamatan (Panwascam) dalam menerima maupun menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Kami Bawaslu Kabupaten Agam berharap kegiatan ini dapat menimalisir kesalahan Panwaslu Kecamatan dalam menangani dugaan laporan dan temuan pelanggaraan Pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Agam, Okta Muhlia, menerangkan secara garis besar, tugas Pengawas Pemilu itu ada tiga kategori yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan.
“Ketika di suatu wilayah tidak ada penindakan pelanggaran, itu dapat dimaknai upaya pencegahannya berhasil. Namun ketika upaya pencegahan tersebut tidak dapat dijelaskan dengan bukti, maka dimaknai pengawasan tidak berjalan,” ujarnya. (Deni G)
Editor; Jufri R. U