Sumbarmadani.com- Dugaan penyelewengan dana insentif guru TPA/MDA yang bersumber dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Pasaman Barat tengah mencuat dan menjadi perbincangan di publik, Sabtu, 27 Januari 2024.
Kasus yang dilaporkan oleh masyarakat berinisial (AR) termaktub dalam surat laporan dengan nomor :SP.lidik/440 /X/2023/Reskrim pada tanggal 09 Oktober 2023 dan sudah di SP2HP oleh Polres Pasaman Barat nomor:B/575/X/Reskrim pada tanggal 31 Oktober 2023 tahun lalu.
Fardian Pratama, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa STAI YAPTIP Pasaman Barat mengatakan, apabila terjadi penyelewengan dana apalagi dana zakat, itu adalah bentuk korupsi yang tak sewajarnya dilakukan oleh manusia sekalipun lembaga. Karena kita tau dana Baznas digunakan untuk membantu kemaslahatan ummat. “saya meminta dan mendesak Polres Pasaman Barat untuk mengusut tuntas persoalan dugaan korupsi Baznas secara transparan dan tuntas”, tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam berita acara hasil rapat pengurus Baznas Kabupaten Pasaman Barat pada Senin, 22 Mei 2022 pukul 10:00 WIB yang tandatangani oleh sejumlah pengurus Baznas pada masa itu jelas di cantumkan dana insentif guru TPA/MDA sebesar Rp330 juta, namun enggan kunjung terealisasi kepada guru-guru atau mustahik.
Sementara itu dilansir dari salah satu media online scienta.id, mantan Ketua Baznas membantah dugaan itu dan mengatakan itu tidak berdasar dan tendensius.
Terakhir Fardian menyampaikan, kita dari Dewan Eksekutif Mahasiswa STAI YAPTIP Pasaman Barat akan mengawal persoalan dugaan korupsi Baznas ini sampai selesai dan kita tidak mau dana Zakat itu lagi dan lagi di selewengkan oleh oknum misterius di Pasaman Barat ini”, ucap Fardian setelah pulang dari konsolidasi isu daerah di Padang. (AN)