Sumbarmadani.com – Komisi XI DPR RI pada hari Kamis (7/4) menyelesaikan seluruh rangkaian seleksi beserta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada 14 orang calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa bakti 2022 – 2027. Alhasil, sebanyak 7 orang telah ditetapkan oleh DPR RI sebagai Komisioner OJK.
Ketujuh nama tersebut dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat. Penunjukan ketujuh komisioner ini langsung diberikan tugas pokok dengan pembagian seperti berikut:
1. Ketua DK OJK: Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua DK OJK: Mirza Adityaswara
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Inarno Djajadi
5. Kepala Eksekutif IKNB: Ogi Prastomiyono
6. Ketua Dewan Audit: Sophia Isabella Wattimena
7. Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
Proses pemilihan pimpinan tersebut dipimpin oleh DPR RI. Maka dari itu, dari hasil pemilihan oleh itu, dua pimpinan OJK, yakni Ketua Dewan Komisioner dan Wakil Ketua Dewan Komisioner diisi oleh putra keturunan Minangkabau. Mereka adalah Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner dan Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner.
Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara dianggap layak pimpin OJK dikarenakan pengalaman mereka yang telah banyak di sektor ekonomi dan industri keuangan di Indonesia. Selain itu, secara pemilihan objektif, Mahendra dan Mirza-lah yang dinyatakan layak setelah melalui ujian fit and proper test.
DPR memutuskan memilih tujuh nama melalui musyawarah mufakat. Sehingga duet Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara yang kenyang pengalaman di bidang ekonomi dan industri keuangan serta diunggulkan di awal, terpilih memimpin lembaga regulator industri keuangan di Indonesia itu.
“Pemilihannya berdasarkan musyawarah dan mufakat yang dilihat dari hasil uji seleksi fit dan proper test, bukan ditunjuk-tunjuk saja,” sampai Kahar Muzakir selaku Pimpinan Rapat.
PROFIL DAN PRIORITAS MAHENDRA SIREGAR
Mahendra Siregar merupakan laki-laki keturunan Batak Angkola dan Minangkabau. Beliau lahir di Jakarta, 17 Oktober 1962. Sebelumnya, Mahendra menjabat sebagai Wakil Manteri Luar Negeri.
Jenjang pendidikan beliau bermula di S1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan kemudian melanjutkan S2 di Monash University, Australia.
Mahendra memiliki perjakalanan karir yang cukup panjang dan matang. Dirinya memulai karir sebagai pegawai di Kementerian Luar Negeri (Departemen Luar Negeri) pada tahun 1986. Disana, dirinya juga mengurus berbagai bidang KBRI London dan juga sempat di KBRI Washington DC sepanjang tahun 1986-2001.
Pada tahun 2001, Mahendra diangkat Kemudian menjadi Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Setelah itu, tahun 2004, dirinya ditugaskan di Deputi Kerjasama Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan tahun 2009, dirinya dipercayai sebagai Ketua Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2009-2010.
Sejak tahun 2009 tersebut, Mahendra juga sudah diamanahkan sebagai Wakil Menteri Perdagangan karena dianggap sangat berkapabilitas menempati posisi tersebut. Setelah itu, dirinya menjadi Wakil Menteri Keuangan pada tahun 2011-2013, dan tahun 2013-2014, dirinya ditunjuk sebagai Kepala Badan Koordinasi Penamanan Modal (BKPM).
Sejak tahun 2014-2016, Mahendra banyak diamanahkan menjabat sebagai komisariat di berbagai perusahaan, seperti: PT. Semen Indonesia, PT. Unilever Indonesia Tbk, PT. AKR Corporindo Tbk, PT. Asuransi Jiwa Sequis Life, dan PT. Vale Indonesia. Dan sesaat sebelum ditunjuk menjadi Komisioner OJK, beliau menjadi Wakil Menteri Luar Negeri sejak tahun 2019.
Dalam gelaran fit and proper test, Mahendra menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan nasional masih memiliki potensi besar untuk diperluas dan diperdalam pengembangannya. Sebab, saat ini sejumlah indikator kerja keuangan menunjukkan sektor jasa keuangan RI masih lebih rendah dibanding negara ASEAN atau G20. Dan untuk memaksimalkan potensi tersebut, ia menyiapkan enam prioritas kebijakan yang akan dilaksanakan saat menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK, yaitu:
Pertama, meningkatkan efektivitas kepemimpinan dalam kelembagaan OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Kedua, memprioritaskan penguatan struktur dan pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal, guna menjamin terlaksananya pengaturan serta pengawasan yang efektif. Ketiga, menerapkan layanan satu pintu yang mencakup perizinan, pengesahan, dan persetujuan, dengan tujuan menghilangkan in-efesiensi dan duplikasi dalam operasional institusi.
Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, serta tindak lanjut dalam bentuk keputusan yang jelas, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan menciptakan kredibilitas institusi. Kelima, meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan lembaga regulator dan lembaga lain terkait. Terakhir, yaitu penguatan sinergi kebijakan dengan pemerintah, DPR, dan lembaga negara lainnya, agar OJK mampu mendukung pencapaian target nasional.
PROFIL DAN PRIORITAS MAHENDRA SIREGAR
Mirza Adityaswara adalah putra bankir senior dan ahli hukum bisnis Sutan Remy Sjahdeini yang kaya pengalaman selama 30 tahun di industri keuangan. Mirza lahir di Surabaya, tanggal 9 April 1965, serta menyelesaikan studi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan master dari University Macquarie Sydney, Australia.
Anak kedua dari empat bersaudara itu mengawali karir di Bank Sumitomo Niaga pada 1989. Kemudian menjabat Direktur di Bahana Sekuritas pada 2002-2005, Direktur Credit Suisse Securities Indonesia pada 2005, Managing Director Mandiri Sekuritas sekaligus Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2008-2010.
Selanjutnya, Mirza menjabat sebagai Kepala Eksekutif sekaligus Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan pada 2012, dan puncaknya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2014-2019, dan Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio Bank Indonesia.
Sementara itu, untuk OJK, Mirza menekankan sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk menghadapi berbagai perkembangan di industri jasa keuangan dalam gelaran ialah transformasi dan pembenahan proses kerja internal.
Mirza mengatakan, UU OJK mengamanatkan Dewan Komisioner untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan operasional pengawasan, yang pengawasannya dilakukan oleh kepala eksekutif. Hal penting lain ialah penggunaan anggaran dan realokasi SDM di lembaga OJK. Kemudian, peningkatan kinerja pengawasan IKNB, yang belakangan mendapat banyak sorotan. (ASK)