Sumbarmadani.com-Panitia Pemungutan Suara (PPS) menerima berkas pendaftaran terakhir untuk posisi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kantor Wali Nagari masing-masing pada selasa (31/1).
Sesuai dengan jadwal tahapan penerimaan berkas pendaftaran Pantarlih berakhir pada tanggal 31/1/2023. Maka tahapan selanjutnya yaitu penelitian administrasi berkas pendaftaran Pantarlih oleh PPS. Penelitian administrasi oleh PPS ini dijadwalkan oleh KPU dari tanggal 1 hingga 2 Februari 2023.
Perekrutan Pantarlih merupakan kewenangan dari PPS sebagaimana yang termuat di dalam UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 57.
Jumlah Pantarlih adalah 1 orang per 1 TPS. Syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang Pantarlih pada penyelenggaraan Pemilu 2024 ini adalah warga masyarakat yang telah berusia 17 tahun keatas, dan mahir dalam menggunakan aplikasi digital serta memiliki email aktif dan HP Android dengan Random Access Memory (RAM) lebih kurang 4 GB (Gygabyite).
Kecamatan Sangir sebagai salah satu wilayah hukum di Kabupaten Solok Selatan juga merupakan pusat ibukota kabupaten, memiliki 4 Nagari defenitif dan 3 nagari persiapan yang jika ditotal jumlah penduduknya terbanyak di Kabupaten Solok Selatan.
Ini membuat TPS untuk Kecamatan Sangir memiliki jumlah terbanyak dari 6 kecamatan lain, total ada 161 TPS. Dengan rincian nagari Lubuk Gadang 55 TPS, Lubuk Gadang Selatan 52 TPS, Lubuk Gadang Timur 37 TPS dan Lubuk Gadang Utara 17 TPS.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 di Kecamatan Sangir lebih kurang 35.000 DPT, disusul kemudian dengan 24.000 DPT oleh Kecamatan Sungai Pagu.
Jumlah DPT yang banyak tersebut tentu membuat jumlah TPS di kecamatan Sangir membludak dan membutuhkan petugas Pantarlih yang banyak.
Oleh karena itu, Pantarlih yang dibutuhkan tentunya tidak terlepas dari syarat administratif yang sangat ketat. Selain syarat yang telah disebutkan diatas, Pantarlih juga merupakan warga masyarakat yang tidak terdaftar didalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) atau tidak berafiliasi dengan Parpol.
Sebelum penerimaan berkas, NIK dari pendaftar di cek oleh PPS dalam link sipol.cek.nik agar tidak terjadi kecolongan data dan informasi DPT kepada parpol yang berlaga di ajang Pemilu 2024 ini.
Beberapa temuan menjadi bahan pertimbangan oleh PPS. Pendaftar yang terbukti NIK-nya tercatut di dalam SIPOL dituntut untuk melapor ke KPU Kabupaten.
PPK Sangir sebagai badan Ad-hoc wilayah Kecamatan, melakukan monitoring ke seluruh wilayah nagari PPS. PPK ikut andil dalam pemantauan dan pengawasan terhadap perekrutan Pantarlih.
Formasi lengkap PPK datang menyambangi Sekretariat PPS dan memberikan arahan dengan menekankan kepada independensi dan integritas dari calon Pantarlih agar data yang di cocokkan dan di teliti (coklit) oleh Pantarlih memang benar adanya dan tidak terkesan diada-adakan.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Elvira Roza menyampaikan kekhawatirannya kepada PPS jika tidak adil dan terkesan diintervensi oleh pihak luar dalam proses perekrutan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus ditanggulangi di Kecamatan Sangir khususnya hari ini.
“Jika dikemudian hari Pantarlih yang dipilih oleh PPS terbukti oleh KPU berafiliasi dengan Parpol, maka seluruh tahapan di Sangir akan mencoreng asas Pemilu. PPS juga harus kuat dan mampu mempertanggungjawabkan Pantarlih yang akan mereka pilih dan tidak boleh asal-asalan dalam memilih, karena Pantarlih adalah ujung tombak dari proses pemilu ini”, tutur Elvira Roza yang akrab disapa One Vira.
Ketua PPK Sangir, Arnaldo juga menguatkan pesan tersebut dengan menyatakan tidak boleh ada keberpihakan tanpa dasar yang jelas dalam perekrutan ini. Beliau juga meminta pengawalan yang ketat oleh PPK Koordinator Wilayah masing-masing nagari kepada PPS.
Bercermin dengan pengalaman sebelumnya, PPS Lubuk Gadang Timur bahkan ada yang mengundurkan diri akibat intervensi dan kehebohan dari pihak yang digagalkan menjadi Pantarlih.
Setelah penelitian administrasi calon Pantarlih, PPS akan mengumumkan hasil seleksi calon Pantarlih pada 4 Februari, dilanjutkan dengan penetapan hasil pada keesokan harinya.
Terakhir, Pantarlih akan dilantik pada senin, 6 Februari dan langsung diberikan Bimtek oleh KPU melalui PPS terkait mekanisme kerja Pantarlih. (AJI)