Sumbarmadani.com-Ketua Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) Sumatera Barat, Abu Zhar menyebutkan bahwa, sebanyak 6437 tenaga honorer kategori 2 di Sumbar akan tersingkir jika pemerintah tetap melaksanakan penerimaan CPNS untuk umum.
“Januari 2019, tentu kami yang honorer baik kategori 2 dan non kategori akan tersingkir dengan ASN yang baru lulus, makanya kami meminta Pemprov Sumbar untuk menyurati BKN, DPR RI, Menpan-RB untuk menunda sampai selesai permasalahan honorer katagori dua,” ujarnya usai berdialog di ruangan Wakil Gubernur Sumbar, Senin, (24/9/2018).
Kata Abu Zhar, pemerintah seharusnya segera mensahkan revisi Undang-Undang ASN karena dinilai mengganjal badan hukum untuk pengangkatan tenaga honor kategori 2, non kategori dan seluruh honorer di semua instansi.
“Revisi UU ASN ini yang mesti disahkan, untuk atlit saja yang tidak diatur dalam UU ASN bisa berpulang menjadi PNS, sedangkan kami, tenaga honor yang diatur dalam UU tidak bisa mengikuti CPNS yang sudah berusia diatas 35 tahun,” ujarnya.
Pihaknya juga menolak solusi tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lantaran dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Lebih lanjut, ia berharap Pemerintah Provinsi juga memperhatikan kesejahteraan tenaga honor di daerah. “Kita berharap Pemprov menyurati kepala daerah untuk memberikan honor yang layak untuk tenaga honor yang selama ini masih jauh dibawah standar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman Bur mengungkapkan bahwa, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit sudah tanda tangani tuntutan tenaga honorer dan akan meneruskan surat tersebut ke Menpan-RB.
“Ada beberapa poin tuntutan mereka dan disetujui oleh Wagub seperti, mereka ingin diangkat jadi PNS tanpa tes. Kemudian mereka juga berharap tenaga farmasi juga dibuka untuk tenaga administrasi termasuk juga penjaga sekolah,” ujar Burhasman (*/Fdl)