Sumbarmadani.com-Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menilai, lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari diharapkan mampu mengurangi permasalahan adat yang dibawa ke ranah hukum.
“Jika terjadi perselisihan dalam suku seperti tanah ulayat bisa diselesaikan dahulu pada tingkat nagari. Sehingga, tidak perlu dibawa ke Pengadilan Negeri,” ujarnya, saat sosialisasi Perda Nagari di Hotel Pangeran Beach, Senin (24/9/2018).
Menurut Nasrul, Perda Nagari dapat membantu Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan persoalan di nagari, karena tidak semua hakim di Pengadilan Negeri memahami cara menyelesaikan sengketa adat di Sumbar.
“Persoalan adat bisa diselesaikan di Pengadilan Nagari dan Pengadilan Nagari juga tidak bisa menyelesaikan persoalan yang sudah masuk dalam ranah pidana,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia juga menghimbau pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan peraturanturunan dari Perda Nagari di tiap daerah jika ada hal yang perlu diatur secara detil sesuai dengan keberadaan nagari masing-masing.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh Walinagari untuk aktif dalam mengelola Dana Desa, sehingga bermunculan industri kreatif atau usaha kecil dari nagari yang mampu membuka pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar.
“Walinagari harus bisa melihat potensi nagari atau desa yang dipimpinnya, ini juga akan memudahkan capaian penuntasan daerah tertinggal ditingkat nagari,” ujarnya. (*/Fdl)