Sumbarmadani.com – Didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Untuk mendukung dari kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, untuk periode ini, KPK membuka lowongan penerimaan Pegawai dengan posisi sebagai berikut:
A. Tenaga Ahli tingkat Madya bidang Pencegahan Korupsi, dengan kualifikasi:
– Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi Pemberantasan Korupsi
– Usia minimal 45 (empat puluh lima) tahun;
– Memiliki pengetahuan yang baik mengenai Tata Kelola Pemerintahan baik di tingkat Pusat dan Daerah
– Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 12 (dua belas) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi Pemberantasan Korupsi
– Memiliki kemampuan dan pengalaman Manajerial sedikitnya 5 (lima) tahun
– Memiliki kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri
– Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris, baik speaking maupun writing;
– Memiliki kemampuan mengoperasikan Computer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer)
– Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja
B. Tenaga Ahli tingkat Muda bidang Pencegahan Korupsi. Dengan kualifikasi:
– Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi Pemberantasan Korupsi
– Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
– Memiliki pengetahuan yang baik mengenai Tata Kelola Pemerintahan baik di tingkat Pusat dan Daerah;
– Pengalaman bekerja dengan instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 7 (tujuh) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi Pemberantasan Korupsi
– Memiliki kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri
– Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris baik speaking maupun writing
– Memiliki kemampuan mengoperasikan Computer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer)
– Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
C. Tenaga Ahli Monitoring dan Evaluasi bidang.* Pencegahan Korupsi. Dengan Kualifikasi:
– Pendidikan minimal S1 semua bidang
– Usia minimal 40 (empat puluh) tahun
– Memiliki kemampuan dalam mendesain dan mengembangkan kerangka kerja monitoring dan evaluasi serta metode pelaporan
– Menguasai Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif
– Memiliki kemampuan pengelolaan pengetahuan dan komunikasi, serta kesekretariatan
– Memiliki pengetahuan yang baik mengenai Tata Kelola Pemerintahan baik di tingkat Pusat dan Daerah
– Pengalaman bekerja di bidang monitoring dan evaluasi, komunikasi, kesekretariatan, dan/atau yang relevan dengan Aksi Pemberantasan Korupsi di instansi Pemerintah dan/atau program non-profit lainnya sedikitnya 10 (sepuluh) tahun
– Memiliki kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri
– Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing
– Memiliki kemampuan mengoperasikan Computer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer)
– Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
D. Tenaga Ahli Komunikasi, dengan kualifikasi:
– Pendidikan minimal S1 semua bidang
– Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun
– Pengalaman bekerja di bidang komunikasi dan atau media sedikitnya 7 (tujuh) tahun
– Memiliki kemampuan: 1) menulis proceeding/factsheet, 2) media plan, 3) AV disain, 4) mengelola acara dan media sosial
– Memiliki kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
– Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
– Memiliki kemampuan mengoperasikan Computer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer)
– Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
________________________________________________
Bagi yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan:
1. Surat Lamaran
2. Curriculum Vitae
Ditujukan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) via email: stranaspk.rekrutmen@kpk.go.id paling lambat tanggal 15 November 2020 pukul 23.59 WIB.
________________________________________________
Lowongan ini merupakan kerja dari bagian program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Program ini merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018.
Stranas PK berfokus pada 3 (tiga) area, yaitu:
1. Perizinan dan Tata Niaga;
2. Keuangan Negara, dan;
3. Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Dari 3 (tiga) fokus tersebut, ditetapkan Aksi-Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) yang dilaporkan setiap triwulan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah penanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, Stranas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK). Setnas PK terdiri dari perwakilan pejabat setingkat eselon 1(satu), 2 (dua), dan fungsional pada KPK, KSP, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri, serta berkedudukan di KPK. Selain itu, dalam mendampingi, memonitor, dan mengevaluasi Aksi-Aksi Pencegahan Korupsi, Setnas PK didampingi oleh Tenaga-Tenaga Ahli dalam bidang Pencegahan Korupsi.
Terkait dengan pelaksanaan Stranas PK tahun 2021, maka Setnas PK membuka peluang bagi siapa saja yang ingin berkontribusi sebagai Tenaga Ahli di Setnas PK. (AZN)
Catatan:
1. Kandidat terpilih dan atau berminat akan diarahkan mengikuti proses pengadaan konsultan perorangan melalui LPSE pada jadwal yang telah ditentukan.
2. Calon Pendaftar tidak sedang berstatus Aparatur Sipil Negara.