Sumbarmadani.com-Kasus suap yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau Syahrir, telah melewati tahap pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa 18 April 2023 lalu.
Syahrir didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menjerat Syahrir dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Dalam perkara itu, M Syahrir diduga pernah meminta uang Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Uang Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai ‘pelicin’ untuk memuluskan pengurusan HGU. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU yang diduga dilakukan Syahrir.
KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari suap.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Fandi menyebut selama bertugas menjadi Kakanwil BPN Riau, Syahrir menerima uang untuk pengurusan hak atas tanah dari sejumlah perusahaan di Provinsi Riau.
Jaksa KPK juga menguraikan keterkaitan aksi Syahrir dengan anak buahnya, yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Riau, dalam pengurusan sejumlah izin HGU Perusahaan.
Kaukus Keadilan Ekologi Indonesia (KUSKEOLOGI), mengapresiasi kinerja KPK RI dalam pengusutan perkara yang menimpa Syahrir. Koordinator KUSKEOLOGI, Rifki Fernanda juga menyampaikan KPK RI perlu menjawab rasa keadilan publik, dengan mengembangkan Penyelidikan.
“Kita apresiasi kinerja KPK RI, tapi rasa keadilan publik harus dijawab kontan oleh KPK RI. Kembangkan penyelidikan, seret pihak-pihak gaib yang terkait, dan kami yakin dengan infrastruktur yang memadai KPK akan mengantongi data-datanya” Ujarnya.
Rifki juga kembali menyinggung, tentang Laporan Pengaduan yang pernah pihaknya sampaikan ke Kejagung RI. Dimana KUSKEOLOGI menyurati Kejagung RI perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum BPN yang berinisial TS. Rifki menyebutkan bahwa dalam dugaan laporan tersebut, memiliki frekuensi hukum yang sama dengan dugaan kasus yang menyeret Syahrir.
“Baru-baru ini kita layangkan surat ke Kejagung RI, kita melaporkan oknum BPN bernisial TS. Saya kira frekuensi hukum yang menyeret Syahrir, nyaris sama dengan isi dugaan Laporan pertama kita dulu” .Tutupnya.