• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home OPINI

Menolak UAS: Majelis Ulama Salah Kaprah

Oleh: Muhammad Sholihin. Wakil Ketua Pengurus Cabang PERTI Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
2 tahun ago
in OPINI
164 10
Menolak UAS: Majelis Ulama Salah Kaprah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- Ranah Minangkabau kembali tersentak hebat akibat surat Majelis Ulama Kota Payakumbuh dengan tegas menolak kehadiran Ustad Abdul Shomad, ketika diundang oleh Al-Husam untuk berdakwah sekaligus meletakkan batu pertama yayasan Al-Husam Littafaqquh Fiddin.

Yayasan ini dimotori oleh ulama Muda Aswaja Sumatera Barat, yang sangat concern membimbing umat dengan berpegang pada kitab turast karya-karya ulama tuo Minangkabau.

Concern akan misi luhur itu tentu menarik dan dapat takzim dari Ulama PERTI, Ustad Abdul Shomad, sehingga dengan ringan hati, dan niat yang tulus beliau menerima undangan para ulama Muda Al-Hussam.

Tapi apa hendak dikata, belum lah sampai kaki menginjak tanah Payakumbuh, tiba-tiba surat penolakan oleh MUI Kota Payakumbuh terhadap UAS tersebar, dan membuat semua orang geram, tak terkecuali Ketua PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk. Bahkan Buya Syarfi menilai MUI Kota Payakumbuh telah melampaui batas dan lupa akan fungsi hakiki MUI.

MUI Kota Payakumbuh dengan arogan berdalih, “UAS adalah ulama yang kerapkali meng-endorse calon legislatif, dan kepala daerah.” Hal ini digeneralisasi sebagai alasan menolak kehadiran UAS di Ranah Minangkabau saat Pesta Demokrasi tengah bergulir. Aneh, dan tentu saja ajaib nalar semacam ini. Terkesan overgeneralisasi, dan simplikatif nir-metodologis.

Aneh terutama di mata orang yang selama ini mengaji, dan mengi’rab ilmu agama. Satu sisi MUI mengajarkan kembali pada nilai-nilai syariat dalam segala lini hidup. Nah, di sisi lain, justru mengingkari hak Ulama untuk menjadi bagian dari juru moral dalam politik sekalipun dengan cara mengungkapkan preferensi politik mereka pada umat, dan jamaahnya.

Lalu, dengan mendayu-dayu mereka menjelaskan ‘justru dengan menolak kehadiran UAS, mereka tengah menjaga marwah Tuan Guru Ustad Abdul Shomad.’ Apa benar? Tentu saja absurd, untuk mengatakan politis berbalut fatwa.

Nalar ini ini tentu dapat dipertanyakan ulang, untuk mengatakan dikecam secara kritis. ‘Apakah benar ulama tidak boleh menyatakan preferensi politik mereka?’ Jelas nalar MUI Sumatera Barat dapat dibantahkan dengan satu kalimat ‘mereka mengingkari arti republik secara tidak langsung.’ Dimana semua orang, entah siapapun secara deliberatif dapat menentukan baik dan benar berdasarkan rasionalitas individual, dan kemudian diuji dalam ruang publik, termasuk melakukan kampanye terhadap satu calon, sepanjang itu dilakukan dalam konteks ijtihad politik.

Ijtihad politik tentu akan mempengaruhi sikap politik. Ijtihad politik dibangunkan atas rangkaian dalil dan Eksplanasi moral berbasis nalar agama, dan menghasilkan satu preferensi politik yang khas, dan menjelma dalam bentuk dukungan konkrit. Ini yang dilakukan UAS dalam beberapa momentum.

Hal ini tentu lebih tinggi dibandingkan kampayen politik yang dilakukan para influencer, yang hanya dibangun atas kepentingan kalkulatif ekonomi semata.

Anehnya, MUI Sumatera Barat melalui Rakorda telah memutilasi peran aktif ulama dalam ranah politik praktis. Ulama bukan lah pertapa, yang hanya boleh mengirab Quran dan Teks Islam lainnya semata.

Tetapi Ulama adalah diksi aktif, yang justru harus mampu mewarnai perilaku bahkan preferensi politik umat, agar pilihan politik tidak melulu didasarkan pada uang, dan transaksional. MUI justru mengingkari hal ini, dengan memutilasi keikutsertaan ulama dalam pesta demokrasi. Mereka lupa, di luar sana, bahkan di tingkat nasional, betapa banyak ulama kelas wahid yang menyatakan preferensi politik, bahkan tanpa malu menjadi bagian dari Tim Sukses Calon Presiden. Tak perlu pula gusar, karena begitulah negara republik memberikan jalan pada siapapun. Jika ‘malaikat’ sekalipun datang ke Indonesia, dan hendak berpolitik praktis, maka republik memberikan jalan.

Jadi, ulama jangan di-eja dengan diksi pasif, dan di-deaktifasi sekadar figur yang menghubungkan manusia, dengan Tuhan semata, tetapi juga bertanggung jawab untuk mewarnai pilihan dan perilaku politik umat.

Keputusan MUI Kota Payakumbuh juga mengabaikan fakta sosiologis masyarakat Minangkabau. Masyarakat Minangkabau bukanlah masyarakat patron-client yang mengikuti panduan ulama secara buta dan taklid. Dalam tradisi Minangkabau, masyarakat dikenal sebagai kelompok yang rasional dalam menentukan preferensi politik mereka. Ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan, termasuk ketokohan, latar belakang kandidat, dan tentunya kesejahteraan ekonomi.

Ulama memang memiliki pengaruh, namun bukanlah pengaruh mutlak yang membuat masyarakat mengikuti setiap ajakan mereka tanpa mempertimbangkan hal lain. Oleh karena itu, anggapan bahwa kehadiran UAS akan membentuk preferensi politik masyarakat secara sepihak adalah asumsi yang tidak berdasar.

Sikap MUI Sumatera Barat yang paranoid terhadap keterlibatan ulama dalam politik praktis, sebagaimana terlihat dalam Rakorda yang mengeluarkan kebijakan tersebut, justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap dinamika politik dan sosial di Minangkabau. Mereka seolah-olah mengasumsikan bahwa masyarakat Minangkabau tidak mampu berpikir rasional dan akan mengikuti apa pun yang disampaikan oleh ulama. Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu. Masyarakat Minangkabau dikenal sebagai masyarakat yang mandiri dalam berpikir dan mengambil keputusan, termasuk dalam hal politik. Pandangan mereka tidak semata-mata dipengaruhi oleh apa yang disampaikan oleh ulama, tetapi juga oleh berbagai faktor lain yang relevan.

Lebih dari itu, menolak ulama untuk menyampaikan pandangan politiknya berarti menutup akses masyarakat terhadap sumber-sumber moral dan etika yang sangat penting dalam membentuk keputusan politik. Ulama adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat dan harus diizinkan untuk berperan dalam semua aspek kehidupan, termasuk politik. Tindakan MUI Kota Payakumbuh tidak hanya mencederai hak-hak UAS sebagai seorang ulama, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan panduan moral dari tokoh-tokoh agama mereka.

Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa dalam sebuah republik, peran ulama dalam kehidupan politik tidak boleh direduksi atau dimarginalisasi. Ulama, sebagai penjaga moral masyarakat, harus diizinkan untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses politik, asalkan tetap berada dalam batas-batas hukum yang berlaku. Ini tidak hanya akan memperkuat demokrasi, tetapi juga memastikan bahwa keputusan politik yang diambil oleh masyarakat didasarkan pada nilai-nilai yang baik dan benar.

Selain itu, perlu digarisbawahi UAS adalah warga negara, yang ber-KTP Indonesia, beliau berhak menyampaikan pandangan, fatwa, dan ilmu, bahkan pandangan politik tanpa dibatasi oleh teritorial apapun. Majelis Ulama Sumatera Barat, jangan kekanak-kanakan dalam hal ini, dan menegasikan hak individual untuk menyampaikan ‘kaji’ kepada masyarakat luas, bahkan sekalipun menyatakan pandangan politiknya. Sebagai khatimah: sudah selayaknya Majelis Ulama Sumatera Barat, bil-khusus, MUI Payakumbuh mendasarkan keputusan terkait kehidupan beragama secara hati-hati, dan tidak merusak pakem-pakem yang telah digariskan dalam negara republik, terlebih lagi ditopang oleh sistem demokrasi liberal, yang hari ini telah menjadi konsesus dalam ruang negara-bangsa Indonesia

Previous Post

KMM Jaya Gelar Diskusi Publik Bahas Pembangunan SDM Minang Bersama Hermanto Tanjung dan Raihan Ariatama

Next Post

PB KMTI Desak MUI Payakumbuh Cabut Surat Penolakan UAS, Kritik Sikap MUI Sumbar

Next Post
PB KMTI Desak MUI Payakumbuh Cabut Surat Penolakan UAS, Kritik Sikap MUI Sumbar

PB KMTI Desak MUI Payakumbuh Cabut Surat Penolakan UAS, Kritik Sikap MUI Sumbar

Recommended.

UPI YPTK Gandeng Praktisi dan Mahasiswa S3 Pusan National University Bahas Bisnis Digital

UPI YPTK Gandeng Praktisi dan Mahasiswa S3 Pusan National University Bahas Bisnis Digital

7 Juli 2022 | 08:29
Gubernur Sampaikan Belasungkawa, Dinsos Sumbar Salurkan Bantuan dan Rekomendasikan Santunan untuk Ahli Waris Korban Hanyut di Padang Sarai

Gubernur Sampaikan Belasungkawa, Dinsos Sumbar Salurkan Bantuan dan Rekomendasikan Santunan untuk Ahli Waris Korban Hanyut di Padang Sarai

9 Oktober 2023 | 21:00

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In