Sumbarmadani.com – Pemerintah Pusat Republik Indonesia telah mengumumkan perpanjangan masa libur dan cuti bersama dalam menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Hal tersebut diputuskan langsung oleh Presiden, Joko Widodo, setelah menimbang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara fan Reformasi Birokrasi Nomor 17A Tahum 2020, tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2020.
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengharapkan bahwa cuti bersama ini seharusnya bisa menjadi angka penekanan terhadap turunnya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Semua masyarakat diharapkan bisa menjaga diri supaya terus menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Hal tersebut tentu dilandasi dari angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang sudah menyentuh hampir 390.000 kasus.
Melalui Mendagri, Tito Karnavian, Presiden Jokowi meminta untuk seluruh Kepala Daerah bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memaksakan diri keluar daerah jika tidak dirasakan perlu. Selain itu, penekanan yang disampaikan oleh Presiden supaya lokasi wisata tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 saat masa libur panjang ini.
Dalam menyambut keputusan pusat ini, Gubernur Sumatera Barat langsung merespon melalui Surat Edaran Nomor 004/ED/GSB-2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 Pada Libur dan Cuti Bersama 2020. Surat ini langsung dikeluarkan oleh Gubernur Irwan Prayitno beberapa waktu setelah berkoordinasi dengan Mendagri. Tertanggal 23 Oktober 2020, Gubernur Irwan Prayitno secara resmi mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Sunatera Barat yang langsung ditembuskan ke Mendagri, BNPB DPRD, dan lain sebagainya.
Dalam surat himbauannya, Irwan Prayitno menghimbau supaya masyarakat hanya bepergian ke luar daerah jika dikira sangat mendesak, dan itupun harus terus melakukan Rapid Test sebelum dan sesudah berangkat. Andaikan dinyatakan reaktif sebelum berangkat, maka yang bersangkutan tidak diizinkan bepergian dan diminta untuk isolasi mandiri. Begitupun ketika setelah bepergian, jika dinyatakan reaktif, juga akan dilakukan isolasi mandiri atau yang disediakan pemerintah.
Selain itu, mengingat Sumatera Barat sangat kaya akan potensi alam wisata, Gubernur juga meminta seluruh elemen pemerintahan dari tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Nagari/Desa/Kelurahan, Jorong, RT dan RW untuk sama-sama memantau arus kedatangan dan kelonjakan massa yang akan datang ke daerah-daerah wisata. Semua elemen bahkan hingga masyarakat diminta untuk selalu meminta bukti Rapid Test yang dilakukan oleh pengunjung.
Sumbar hari ini termasuk kedalam salah satu Provinsi terbanyak kasus Covid-19. Hingga 25 Oktober 2020, mengutip dari laporan website resmi Pemerintah Sumbar untuk sosialisasi informasi perkembangan Covid-19, kasus Positif di Sumatera Barat sudah mencapai angka 12.786. Maka dari itulah, dalam menyambut libur panjang ini, Pemerintahan Provinsi Sumbar menekankan agar masyarakat tidak melaksanakan agenda-agenda yang mengakibatkan terjadinya pengumpulan massa. Selain itu, meskipun dibuka, arena wisata diharapkan hanya memperbolehkan kuantitas pengunjung sebanyak 50% dari total pengunjung dari hari biasanya.
Mengingat libur panjang ini adalah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW., agenda-agenda atau tradisi keagamaan dan Non-keagamaan yang biasa dilakukan oleh masyarakat tetap dipeebolehkan oleh Gubernur untuk diselenggarakan, meskipun penting untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannga. “Yang penting, harus jaga jarak, pakai masker, dan mencuci tangan meskipun ada agenda di lingkungan masing-masing”, ungkap Irwan Prayitno. (ASK)