Sumbarmadani.com- Sebanyak 20 peserta yang merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Barat mengikuti pendidikan paralegal ekologis yang digelar oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 20 Desember 2024, di Kota Padang.
Ketua PBHI Sumatera Barat, Ihsan Riswandi, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mentransformasikan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan keadilan ekologis kepada generasi muda di Sumatera Barat.
“Tujuan pendidikan paralegal ini adalah untuk mempersiapkan anak-anak muda Sumatera Barat sebagai garda terdepan dalam mendampingi masyarakat terdampak di daerah konflik sumber daya alam,” ujar Ihsan.
Ihsan menyoroti maraknya pelanggaran HAM yang terjadi di daerah-daerah Proyek Strategis Nasional (PSN) atau wilayah konflik sumber daya alam. Ia mencontohkan pembangunan kilang minyak dan petrokimia di Nagari Air Bangis, yang mencaplok tanah adat seluas 30.000 hektare dan memicu penolakan masyarakat setempat.
“Pada tahun 2023, aksi damai menolak PSN di Sumatera Barat berujung pada penangkapan 18 orang, termasuk mahasiswa dan pendamping hukum. Ini menjadi preseden buruk terkait perlindungan pejuang lingkungan,” jelas Ihsan.
Kasus lain yang menjadi sorotan adalah insiden polisi tembak polisi di Solok Selatan yang diduga berkaitan dengan penindakan tambang ilegal yang dibeking oleh oknum aparat penegak hukum.
Menurut Ihsan, pendidikan paralegal ini bertujuan memberikan bekal hukum, perspektif HAM, dan strategi advokasi kepada para peserta, sehingga mereka mampu mendampingi masyarakat terdampak secara profesional dan efektif.
“Paralegal harus mampu berdiri di garis terdepan untuk membela hak masyarakat di daerah konflik sumber daya alam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ihsan mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, yang memberikan perlindungan hukum bagi individu atau kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Negara telah memberi imunitas bagi pejuang lingkungan dari ancaman pidana maupun perdata. Tinggal bagaimana mereka memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat terdampak,” tutup Ihsan.
Dengan pendidikan paralegal ini, diharapkan lahir generasi muda yang tidak hanya memahami isu lingkungan, tetapi juga mampu mengambil peran nyata dalam memperjuangkan keadilan ekologis di Sumatera Barat (RRS).