Sumbarmadani.com- Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan KPU RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Minggu (25/08). Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang terlibat sepakat menyetujui draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Draf ini sepenuhnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur mekanisme baru terkait pendaftaran calon kepala daerah (cakada).
Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat tersebut bertujuan untuk mengkonsultasikan rancangan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang mekanisme pendaftaran cakada yang dijadwalkan lebih awal karena keterbatasan waktu. Pertemuan ini berlangsung lancar dan penuh semangat, dengan tidak ada keberatan terhadap isi draf PKPU yang disusun oleh KPU.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dengan tegas menyatakan bahwa draf PKPU terbaru ini telah sepenuhnya mengadopsi putusan MK tanpa ada penambahan atau pengurangan. Dia juga menegaskan komitmen kuat lembaga legislatif untuk menjaga keselarasan antara peraturan pemilu dan putusan hukum tertinggi di Indonesia, mengingat pentingnya aturan ini bagi proses demokrasi di tanah air.
Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar dalam proses pencalonan cakada oleh partai politik atau gabungan partai politik. Perubahan ini menekankan bahwa pencalonan harus didasarkan pada perolehan suara yang proporsional dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam kompetisi politik, terutama di daerah dengan jumlah pemilih yang beragam.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 menetapkan ketentuan penting terkait usia calon kepala daerah. Sesuai putusan ini, usia calon kepala daerah kini dihitung pada saat penetapan oleh KPU, bukan pada saat pelantikan seperti yang sebelumnya diatur. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi para calon dan memastikan proses penetapan kandidat lebih tepat sasaran.
Dalam draf PKPU Nomor 10 Tahun 2024, terdapat dua pasal kunci yang menjadi sorotan, yaitu Pasal 11 dan Pasal 15. Pasal 11 mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai, sesuai dengan perolehan suara yang didasarkan pada jumlah pemilih DPT di wilayah masing-masing. Sementara itu, Pasal 15 menetapkan syarat usia minimum calon kepala daerah, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan walikota, yang harus dipenuhi pada saat penetapan oleh KPU.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa lembaganya telah bekerja keras untuk menindaklanjuti putusan MK dengan cermat. “Kami menyesuaikan putusan MK baik dari sisi substansi maupun teknis,” tegas Afifuddin, menekankan bahwa KPU tidak hanya mengadopsi putusan MK secara utuh, tetapi juga mempertimbangkan implikasi teknisnya dalam pelaksanaan di lapangan.
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas, menyatakan bahwa pemerintah sepenuhnya mendukung draf PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berkomitmen untuk segera melakukan harmonisasi terhadap draf tersebut agar dapat segera diundangkan. “Seperti harapan Pak Ketua [Komisi II], Insya Allah, perubahan PKPU ini akan segera kami harmonisasi dan diundangkan,” ujar Andi.
Dengan persetujuan ini, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota segera menjadi dasar hukum yang mengatur proses pencalonan kepala daerah di Indonesia yang dimulai pada 27 hingga 29 Agustus mendatang. PKPU ini memastikan setiap langkah dalam proses pencalonan tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga adil dan transparan.
Langkah ini mencerminkan komitmen kuat Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia. Sebuah babak baru dalam proses pemilihan kepala daerah kini siap dimulai, dengan aturan yang diharapkan mampu mencerminkan keadilan dan integritas yang menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia.
(AJI)
PKPU Nomor 10 Tahun 2024