Temuan KTP -el di Kota Pariaman jadi preseden buruk bagi Disdukcapil, bahkan tidak tertutup kemungkinan KTP- el disalah gunakan oleh pihak tertentu.
sumbarmadani.com – Menjelang pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang, persoalan daftar pemilih masih menjadi polemik, dimana untuk dapat memberikan hak pilih mesti ada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Namun masih banyak penduduk yang memiliki hak pilih belum memiliki KTP-el.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Pleno KPU berjanji memenuhi ketersedian blagnko KTP-el serta menyelasikan persoalan pencatatan dan rekam KTP-el bagi pemilih yang belum melakukan perekaman.
Ditengah hiruk-pikuk proses pendataan dan perekaman, masyarakat dikejutkan dengan penemuan KTP-el sekitar 1.000 keping oleh Zainal Arifin, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat di Pekarangan Rumahnya pada selasa 11 desember 2018 (sumber Republika.co.id).
Dalam rilis Bawaslu Kabupaten Pariaman, jumlah KTP-el sebanyak 3.894 buah tercecer, keterangan dalam pemberitaan tersebut, KTP-el merupakan koleksi dari KTP-el masyarakat yang sudah ditarik oleh Disdukcapil setelah perubahan data kependudukan.
Kejadian ini menjadi sorotan, sebab KTP-el merupakan bagian dokumen kependudukan yang sangat penting. Sehingga untuk eksistensinya, tanpa KTP-el seseorang tidak dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti. Selain dari ugensinya, secara fisik KTP memilik nomor Identitas kependudukan yang berlaku seumur hidup. Sehingga, Kemendagri meintruksikan untuk tidak menampil NIK secara keseluruhan dalam daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2018 dan begitu juga untuk Pemilu tahun 2019. Disdukcapil bisa saja mengatakan KTP tersebut tidak berlaku lantaran sudah dikeluarkan KTP baru dengan perubahan data kependudukan, untuk dapat mengetahui hal tersebut hanya pemilik KTP dan Disdukcapil. KTP bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan lainya.
Ditemukannya KTP-el oleh masyarakat di tempat-tempat yang tidak sewajarnya tentu menggambarkan kelalaian dalam internal Disdukcapil. Sejauh ini Disdukcapil tekait tidak menyangkal hal demikian seperti penemuan KTP-el di Salabenda, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018), jika itu di temukan di bekas kantor Capil, di Gudang Capil, atau di tempat pemusnahan hal ini masih dalam kewajaran.
Jika dikaitkan dengan momentum Pemilu sekarang, 1.000 KTP tersebut sudah bisa digunakan untuk pendaftaran 2 partai politik (Parpol). Jika dengan angka 3.894 sesuai rilis Bawaslu Padang Pariaman maka dapat mendaftarkan 8 partai politik ditingkat Kabupaten Padang Pariaman, dimana sarat minimal menyerahkan fotokopi KTP keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2019 sebanyak 462 orang, atau bisa juga sebagai tabungan untuk pencalonan independen kapala daerah bersangkutan.
Fotokopi KTP merupakan bagian dari sarat dalam sebagian besar proses Pemilu atau pemilihan yang diserahkan ke KPU, sekalipun proses di KPU ada penelitian administrasi dan verifikasi, akan tetapi tidak sampai pada pemerikasaan sah atau tidaknya KTP yang bersangkutan. Sepanjang proses yang berlangsung pada tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 KPU hanya meneliti apakah KTP tersebut fotokopi dari KTP Manual atau KTP-el, apakah benar fotokopi KTP-el atau editan saja, tidak sampai pada penelitian apakah KTP-el ini masih berlaku atau tidak. Penelitian hanya pada fisik yang tampak saja, tidak pada validitas ke-otentikan datanya.
Selain itu, dampak lain yang dapat ditimbulkan dari pemanfaatan sampah KTP-el yang utuh, atau dengan sedikit kerusakan fisik masih dapat digunakan untuk pemilih siluman atau bagi masarakat yang bermaksud memilih dua kali, artinya dapat digunakan untuk kecurangan pada proses Pemilu.
Masyakat yang tidak terdaftar dalam DPT dapat memberikan hak pilihnya dengan mengunakan KTP-el, dengan ketentuan memilih pukul 12.00 ke atas dan memilih di TPS dimana alamat KTP tersebut, pada hari pelaksanaan tersebut KPPS tidak bisa memastikan apakah seseorang pemilih itu benar belum terdaftar di DPT atau tidak, sampai saat ini belum ada alat atau sistem yang dimiliki KPU di TPS mampu mendeteksi kebenaran sebuah KTP-el tersebut. Ringkasnya blangko-blangko KTP-el yang katanya tidak berlaku tadi dan dibuang dapat dijadikan bahan untuk kecurangan di hari pemungutan suara 17 April nantinya.
Dampak lain dari penemuan KTP-el yang tercecer atau sengaja di buang menimbulkan keresahan masyarakat terkait adanya berita-berita orang asing memiliki KTP-el sementara mereka bukan warga negara Indonesia, manipulasi data pemilih untuk Pemilu 2019, ataupun pendongkrak bagi isu-isu lain yang strategis.
Dengan demikian tentunya berharap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) lebih berhati-hati dengan dokumen kependudukan sebab dokumen kependudukan sangat banyak hubungannya dengan yang lainnya, baik secara person maupun secara sosial politiknya. Jangankan untuk sebuah dokumen kependudukan yang penuh rahasia kertas surat milik sebuah institusi biasanya menjadi cemohonan jika di temukan untuk membungkus makanan, dalam pepatah minang “Mancaliak jo suduik mato, bajalan di rusuak labuah” semoga ini bisa jadi pelajaran dan evaluasi bagi Disdukcapil “ Mancaliak tuah ka nan manang, mancaliak contoh kanan sudah, manuladan ka nan baik”, pesan dalam pepatah Minang juga ”Ingek di rantiang nan kamancucuak, ingek di dahan nan kamaimpok”.