• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
Sumbarmadani.com
No Result
View All Result
Home SUMBAR

Sampah KTP-EL Ancam Integritas Pemilu

sumbarmadani by sumbarmadani
6 tahun ago
in SUMBAR
145 7
Sampah KTP-EL Ancam Integritas Pemilu

Ilustrasi Internet

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Temuan KTP -el di Kota Pariaman jadi preseden buruk bagi Disdukcapil, bahkan tidak tertutup kemungkinan KTP- el disalah gunakan oleh pihak tertentu.

 

sumbarmadani.com – Menjelang pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang, persoalan daftar pemilih masih menjadi polemik, dimana untuk dapat memberikan hak pilih mesti ada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Namun masih banyak penduduk yang memiliki hak pilih belum memiliki KTP-el.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Pleno KPU berjanji memenuhi ketersedian blagnko KTP-el serta menyelasikan persoalan pencatatan dan rekam KTP-el bagi pemilih yang belum melakukan perekaman.

Ditengah hiruk-pikuk proses pendataan dan perekaman, masyarakat dikejutkan dengan penemuan KTP-el sekitar 1.000 keping oleh Zainal Arifin, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat di Pekarangan Rumahnya pada selasa 11 desember 2018 (sumber Republika.co.id).

Dalam rilis Bawaslu Kabupaten Pariaman, jumlah KTP-el sebanyak 3.894 buah tercecer, keterangan dalam pemberitaan tersebut, KTP-el merupakan koleksi dari KTP-el masyarakat yang sudah ditarik oleh Disdukcapil setelah perubahan data kependudukan.

Kejadian ini menjadi sorotan, sebab KTP-el merupakan bagian dokumen kependudukan yang sangat penting. Sehingga untuk eksistensinya, tanpa KTP-el seseorang tidak dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti. Selain dari ugensinya, secara fisik KTP memilik nomor Identitas kependudukan yang berlaku seumur hidup. Sehingga, Kemendagri meintruksikan untuk tidak menampil NIK secara keseluruhan dalam daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2018 dan begitu juga untuk Pemilu tahun 2019. Disdukcapil bisa saja mengatakan KTP tersebut tidak berlaku lantaran sudah dikeluarkan KTP baru dengan perubahan data kependudukan, untuk dapat mengetahui hal tersebut hanya pemilik KTP dan Disdukcapil. KTP bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan lainya.

Ditemukannya KTP-el oleh masyarakat di tempat-tempat yang tidak sewajarnya tentu menggambarkan kelalaian dalam internal Disdukcapil. Sejauh ini Disdukcapil tekait tidak menyangkal hal demikian seperti penemuan KTP-el di Salabenda, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018), jika itu di temukan di bekas kantor Capil, di Gudang Capil, atau di tempat pemusnahan hal ini masih dalam kewajaran.

Jika dikaitkan dengan momentum Pemilu sekarang, 1.000 KTP tersebut sudah bisa digunakan untuk pendaftaran 2 partai politik (Parpol). Jika dengan angka 3.894 sesuai rilis Bawaslu Padang Pariaman maka dapat mendaftarkan 8 partai politik ditingkat Kabupaten Padang Pariaman, dimana sarat minimal menyerahkan fotokopi KTP keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2019 sebanyak 462 orang, atau bisa juga sebagai tabungan untuk pencalonan independen kapala daerah bersangkutan.

Fotokopi KTP merupakan bagian dari sarat dalam sebagian besar proses Pemilu atau pemilihan yang diserahkan ke KPU, sekalipun proses di KPU ada penelitian administrasi dan verifikasi, akan tetapi tidak sampai pada pemerikasaan sah atau tidaknya KTP yang bersangkutan. Sepanjang proses yang berlangsung pada tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 KPU hanya meneliti apakah KTP tersebut fotokopi dari KTP Manual atau KTP-el, apakah benar fotokopi KTP-el atau editan saja, tidak sampai pada penelitian apakah KTP-el ini masih berlaku atau tidak. Penelitian hanya pada fisik yang tampak saja, tidak pada validitas ke-otentikan datanya.

Selain itu, dampak lain yang dapat ditimbulkan dari pemanfaatan sampah KTP-el yang utuh, atau dengan sedikit kerusakan fisik masih dapat digunakan untuk pemilih siluman atau bagi masarakat yang bermaksud memilih dua kali, artinya dapat digunakan untuk kecurangan pada proses Pemilu.

Masyakat yang tidak terdaftar dalam DPT dapat memberikan hak pilihnya dengan mengunakan KTP-el, dengan ketentuan memilih pukul 12.00 ke atas dan memilih di TPS dimana alamat KTP tersebut, pada hari pelaksanaan tersebut KPPS tidak bisa memastikan apakah seseorang pemilih itu benar belum terdaftar di DPT atau tidak, sampai saat ini belum ada alat atau sistem yang dimiliki KPU di TPS mampu mendeteksi kebenaran sebuah KTP-el tersebut. Ringkasnya blangko-blangko KTP-el yang katanya tidak berlaku tadi dan dibuang dapat dijadikan bahan untuk kecurangan di hari pemungutan suara 17 April nantinya.

Dampak lain dari penemuan KTP-el yang tercecer atau sengaja di buang menimbulkan keresahan masyarakat terkait adanya berita-berita orang asing memiliki KTP-el sementara mereka bukan warga negara Indonesia, manipulasi data pemilih untuk Pemilu 2019, ataupun pendongkrak bagi isu-isu lain yang strategis.

Dengan demikian tentunya berharap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) lebih berhati-hati dengan dokumen kependudukan sebab dokumen kependudukan sangat banyak hubungannya dengan yang lainnya, baik secara person maupun secara sosial politiknya. Jangankan untuk sebuah dokumen kependudukan yang penuh rahasia kertas surat milik sebuah institusi biasanya menjadi cemohonan jika di temukan untuk membungkus makanan, dalam pepatah minang “Mancaliak jo suduik mato, bajalan di rusuak labuah” semoga ini bisa jadi pelajaran dan evaluasi bagi Disdukcapil “ Mancaliak tuah ka nan manang, mancaliak contoh kanan sudah, manuladan ka nan baik”, pesan dalam pepatah Minang juga ”Ingek di rantiang nan kamancucuak, ingek di dahan nan kamaimpok”.

 

Zainal Fadli
Penggiat Sosial di LSM Pakan Madani
Previous Post

Salahi Aturan, Bawaslu Bongkar APK di Kabupaten Agam

Next Post

Tingkatkan Partisipasi Pengawasan Pemilu Oleh Masyarakat, Panwascam Padang Utara Lakukan Sosialisasi

Next Post
Panwascam Padang Utara menghadiri pertemuan RT dan RW se Kelurahan Gunung Pangilun di aula Kelurahan Gunung Pangilun

Tingkatkan Partisipasi Pengawasan Pemilu Oleh Masyarakat, Panwascam Padang Utara Lakukan Sosialisasi

Recommended.

Pertama Dalam Sejarah, HMI Kom. Ushuluddin UIN IB Padang Lauching Buku Komisariat

Pertama Dalam Sejarah, HMI Kom. Ushuluddin UIN IB Padang Lauching Buku Komisariat

21 Maret 2023 | 23:31
Bahas Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Elly Yanti: Signal Suara Hati Adalah Kunci

Bahas Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Elly Yanti: Signal Suara Hati Adalah Kunci

22 Mei 2023 | 22:39

Trending.

Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jawa Barat Gelar Rakorwil di Bandung, Matangkan Persiapan Menuju Munas IKM I

Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jawa Barat Gelar Rakorwil di Bandung, Matangkan Persiapan Menuju Munas IKM I

14 Mei 2025 | 18:55
KAHMI Talk Series ke 2 Sukses Digelar, Bahas Peran Kader HMI dalam Koperasi Merah Putih

KAHMI Talk Series ke 2 Sukses Digelar, Bahas Peran Kader HMI dalam Koperasi Merah Putih

10 Mei 2025 | 21:58
MD KAHMI Padang Sambut Sekjen MN, Konsolidasi Padang jadi Tuan Rumah Munas Makin Kuat

MD KAHMI Padang Sambut Sekjen MN, Konsolidasi Padang jadi Tuan Rumah Munas XII Tahun 2027Makin Kuat

11 Mei 2025 | 21:25
Pemko Padang Kukuhkan Pengurus MTY Sumbar 2025–2030, Fadly Amran: Majelis Taklim Mitra Strategis Pemerintah

Pemko Padang Kukuhkan Pengurus MTY Sumbar 2025–2030, Fadly Amran: Majelis Taklim Mitra Strategis Pemerintah

12 Mei 2025 | 07:48
Skandal Inses Bukittinggi : Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan Selama Bertahun-tahun

Skandal Inses Bukittinggi : Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan Selama Bertahun-tahun

28 Juni 2023 | 13:47
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In